SuaraBanten.id - Dua orang komplotan curanmor spesialis parkiran dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Jumat (15/11/2021) petang. Aksi pencurian sepeda motor kedua orang yang ditangkap ini sebelumnya sempat viral di media sosial yang terjadi di Alfarmart Kampung Cicangkring, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Diketahui, penangkapan tersangka Kusroni (38) warga Desa Citalahab Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang dilakukan di Perumahan Green Hill, Kelurahan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Sementara Ahmad Sirojudin alias Deden (37) warga Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka Deden sempat sembunyi di atas plafon rumah namun Tim Resmob berhasil menemukan dan tersangka kita tangkap,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma, Minggu (7/11/2021).
Yudha mengungkapkan, pengungkapan kasus curanmor ini hasil penyelidikan dari rekaman CCTV. Berbekal dari rekaman kamera pengintai tersebut Tim Resmob yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Sopan Sofyan langsung mendalami isi rekaman.
Baca Juga: Buntut Siswa Serang SMPN 1 Pagelaran, Tiga Kepsek Dipanggil Dipanggil Dindik Pandeglang
“Dari hasil pemeriksaan rekaman, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor. Tersangka Kusroni yang berperan sebagai joki berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Green Hill,” kata Kapolres.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Kusroni mengaku telah melakukan pencurian motor bersama tersangka Deden di parkiran Alfamart Kampung Cicangkring pada Kamis (14/10/2021) silam. Tersangka Deden merupakan pelaku yang mengambil motor korban.
“Berbekal dari “nyanyian” Kusroni, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun tersangka Deden sempat mengetahui kedatangan petugas dan berusaha menyembunyikan diri di atas plafon namun berhasil ditangkap,” kata Yudha.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma menambahkan tersangka Kusroni dan Deden mengaku selama ini sudah 8 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Serang.
“Dari kedua tersangka, kita amankan barang bukti sejumlah alat dan motor Honda Beat yang digunakan untuk aksi kejahatan serta Honda Scoopy hasil kejahatan,” terang David.
Baca Juga: Kocak! Personel BTS Masuk Surat Suara Pilkades di Serang
Kasat menjelaskan kedua tersangka terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian motor Honda Scoopy A 3680 EP milik Dede Yusuf (26) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal di parkiran Alfamart
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Dikritik Balik Siswi: Cuma Omon-Omon!
-
Viral! Perpisahan Sekolah di Kelab Malam, Dukungan Kepala Sekolah Jadi Sorotan
-
Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
-
Auto Viral! Jurus Ampuh Banjir Followers TikTok Tanpa Keluar Duit
-
Rekomendasi Produk Skincare Kekinian Terbaik yang Kerap Viral di TikTok
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten