Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Kamis, 28 Januari 2021 | 13:02 WIB
Ilustrasi suasana deretan permukiman kumuh. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Siapa sangka daerah yang tidak jauh dari gemerlap Ibu Kota Jakarta, justru memiliki kondisi timpang. Penambahan rumah kumuh di Kota Serang bertambah sebesar 10 persen atau apabila dikalkulasikan mencapai 2.000 rumah yang ada di enam Kecamatan di Kota Serang.

Terkait RTLH sendiri akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan jumlah populasi masyarakat yang ada di Kota Serang. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Iwan Sunardi.

“Biasa seperti itu, apalagi dengan persentase jumlah penduduk yang terus meningkat akan semakin banyak pemukiman kumuh,” ucapnya dilansir laman Bantennews, Kamis (28/1/2021).

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya pun saat ini sedang berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk dicanangkan masterplan penataan kawasan kumuh.

Baca Juga: Kota Serang Jadi Tempat Sampah Warga Tangsel Ternyata Belum Siap

“Jadi master plannya dulu dibuat, berapa sih kawasan kumuh di Kota Serang. Setelah tu baru penanganannya per tahun, dan ditargetkan setiap tahun berkurang luasannya,” ujarnya.

Sementara itu, kawasan kumuh di Kota Serang pun menjadi 75 lokasi, tersebar di enam kecamatan. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya tercatatkan 55 lokasi.

Jumlah pemukiman yang ada di Kota Serang terbanyak berada di Kecamatan Kasemen yang disusul oleh Walantaka dan yang paling terkecil berada di Taktakan.

"Data ini berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah bersama dengan pemerintah pusat, sehingga hasilnya ini bisa kita ketahui,” terang dia.

Menurutnya, tingkat kekumuhannya ini masih dalam klasifikasi ringan. Pihaknya kini tengah berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki kekumuhan ini.

Baca Juga: Dikirim 400 Ton Sampah, Aktivis: Kota Serang Bukan Kota Sampah

Wali Kota Serang, Syafrudin mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Serang Nomor : 663/Kep.293-Huk/2020 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran I dan II SK Walikota Serang Nomor 663/KEP.32-HUK/2020 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru di Kota Serang

“Iya saya rasa kita semua punya visi dan misi yang sama untuk memperbaiki itu. Kita sudah tentukan titik-titiknya dan progresnya sedang berjalan,” ucapnya.

Load More