Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 26 Januari 2021 | 07:58 WIB
Ilustrasi sebaran Covid-19 (Elements Envato)

SuaraBanten.id - Sejak pandemi Covid-19 terjadi, Kota Serang di Provinsi Banten belum pernah masuk dalam zona berisiko tinggi akan penyebaran virus penyerang pernapasan itu.

Sayangnya, prestasi tadi tumbang juga. Dikutip dari BantenNews.co.id, jaringan SuaraBanten.id, kini petanya berubah.

Berdasarkan informasi yang dirilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui website infocorona.bantenprov.go.id, Senin (25/1/2021), empat daerah yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang menjadi zona merah Covid-19.

Sedangkan, Kabupaten Serang yang awalnya zona merah kini telah termasuk dalam zona oranye atau zona risiko sedang, bersama tiga daerah lainnya. Yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Jubir COVID-19 Lebak Banten Positif COVID-19

Label zona merah diberikan kepada daerah dengan sebaran kasus terkonfirmasi positif yang meluas dan tren kasus yang semakin meningkat.

Untuk jumlah kasus konfirmasi telah mencapai 25.880 atau naik 525 dari hari sebelumnya. Terdiri atas 3.828 masih dirawat, 21.303 sembuh, dan 749 meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan bahwa Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah unsur.

Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian Nasional, tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan Nasional, dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif Nasional.

"Kemudian juga tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupation room/BOR) untuk intensive care uniit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen," jelas Ati Pramudji Hastuti.

Baca Juga: Jalin Kerjasama Kelola Sampah, Serang Akan Belajar Smart City Tangsel

Load More