SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang akhirnya mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membatasi jam operasional tempat usaha seperti Mall, Cafe, Toko Swalayan, tempat Wisata serta Perkantoran untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Langkah ini diambil usai Kota Serang jadi wilayah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Provinsi Banten.
"Ada beberapa hal yang penting terkhusus Kota Serang sudah masuk ke zona merah terutama di tempat-tempat retail seperti mall dan lainnya akan ada pembatasan jam operasional," kata Sekertaris Daerah (Sekda) kota Serang, Nanang Saefudin usai melakukan rapat koordinasi dengan tim Satgas COVID-19 kota Serang, Selasa (26/1/2021).
Ia menyebut, selama pemberlakuan ini, pihaknya meminta kepada pemilik usaha untuk tutup lebih awal dan membatasi kapasitas pembeli hingga 30 persen.
Tidak hanya itu, pengelola juga akan diwajibkan penerapan protokol kesehatan yang semakin ketat.
"Biasanya dimulai jam 10.00 WIB dan berakhir pada jam 21.00 WIB itu kita akan batasi. Tempat wisata juga sesuai dengan kapasitasnya untuk dibatasi," katanya, melansir Antara.
Selain itu, pihaknya mengungkapkan upaya pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan akan terus dilakukan dengan pengawasam rutin oleh Satpol PP dan TNI/Polri.
"Tadi disampaikan pak kasat bahwa hampir setiap malam beliau melakukan tindakan terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam, apalagi dengan situasi zona merah seperti ini," kata dia.
Berkaitan hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) setempat, M Ikbal mengatakan, Kota Serang masuk dalam zona merah terjad lantaran penyebaran Covid-19 kluster keluarga semakin parah.
Baca Juga: Maling Motor Incar Perumahan Safira Inside Kota Serang
"Salah satu yang menjadi merah itu karena sebaran klaster di Kota Serang agak sedikit tidak terkendalai, sehingga itu bagian yang masuk zona merah kalsternya klaster keluarga," katanya.
"Karena begitu ada keluarga yang kena muncul anaknya kena, tidak terkendali itu muncul. Jadi disitu masuknya klaster keluarga yang begitu banyak," imbuhnya.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam upaya menekan angka kasus dalam klaster keluarga teraebut, pihaknya akan menempatkan orang tanpa gejala (OTG) ke fasilitas kesehatan kota Serang.
"Untuk sementara dikita dialihkan ke rumah sakit kota," tuturnya.
Ia mengungkapkan, selain klaster keluarga, peningkatan kasus tersebut lantaran banyaknya masyarakat melakukan pemeriksaan Rapid Tes (tes cepat) dalam dua pekan ini.
"Dengan aturan yang berlaku didaerah lain begitu masuk harus menggunakan rapid tes antigen itu orang rame-rame. Seperti kita memberikan PCR, dengan kesadaran mereka mau di PCR supaya bebas dari ancaman virus," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman