SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang akhirnya mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membatasi jam operasional tempat usaha seperti Mall, Cafe, Toko Swalayan, tempat Wisata serta Perkantoran untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Langkah ini diambil usai Kota Serang jadi wilayah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Provinsi Banten.
"Ada beberapa hal yang penting terkhusus Kota Serang sudah masuk ke zona merah terutama di tempat-tempat retail seperti mall dan lainnya akan ada pembatasan jam operasional," kata Sekertaris Daerah (Sekda) kota Serang, Nanang Saefudin usai melakukan rapat koordinasi dengan tim Satgas COVID-19 kota Serang, Selasa (26/1/2021).
Ia menyebut, selama pemberlakuan ini, pihaknya meminta kepada pemilik usaha untuk tutup lebih awal dan membatasi kapasitas pembeli hingga 30 persen.
Baca Juga: Maling Motor Incar Perumahan Safira Inside Kota Serang
Tidak hanya itu, pengelola juga akan diwajibkan penerapan protokol kesehatan yang semakin ketat.
"Biasanya dimulai jam 10.00 WIB dan berakhir pada jam 21.00 WIB itu kita akan batasi. Tempat wisata juga sesuai dengan kapasitasnya untuk dibatasi," katanya, melansir Antara.
Selain itu, pihaknya mengungkapkan upaya pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan akan terus dilakukan dengan pengawasam rutin oleh Satpol PP dan TNI/Polri.
"Tadi disampaikan pak kasat bahwa hampir setiap malam beliau melakukan tindakan terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam, apalagi dengan situasi zona merah seperti ini," kata dia.
Berkaitan hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) setempat, M Ikbal mengatakan, Kota Serang masuk dalam zona merah terjad lantaran penyebaran Covid-19 kluster keluarga semakin parah.
Baca Juga: 7 Aturan Baru PPKM Kota Bogor Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021
"Salah satu yang menjadi merah itu karena sebaran klaster di Kota Serang agak sedikit tidak terkendalai, sehingga itu bagian yang masuk zona merah kalsternya klaster keluarga," katanya.
"Karena begitu ada keluarga yang kena muncul anaknya kena, tidak terkendali itu muncul. Jadi disitu masuknya klaster keluarga yang begitu banyak," imbuhnya.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam upaya menekan angka kasus dalam klaster keluarga teraebut, pihaknya akan menempatkan orang tanpa gejala (OTG) ke fasilitas kesehatan kota Serang.
"Untuk sementara dikita dialihkan ke rumah sakit kota," tuturnya.
Ia mengungkapkan, selain klaster keluarga, peningkatan kasus tersebut lantaran banyaknya masyarakat melakukan pemeriksaan Rapid Tes (tes cepat) dalam dua pekan ini.
"Dengan aturan yang berlaku didaerah lain begitu masuk harus menggunakan rapid tes antigen itu orang rame-rame. Seperti kita memberikan PCR, dengan kesadaran mereka mau di PCR supaya bebas dari ancaman virus," kata dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- Daftar HP Xiaomi yang Akan Terima Update Android 16, Cek Perangkat Anda
Pilihan
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
Terkini
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti, Langsung Bisa Buat Pulsa Listrik Hari Ini
-
Sabung Ayam di Tangerang Tamat Riwayatnya?
-
Festival Peh Cun di Sungai Cisadane Tangerang, Merawat Tradisi, Merajut Harmoni
-
DPRD Banten Minta Andra Soni Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Penyalagunaan Dana BOS
-
Polisi di Tangerang Beredel Atribut Ormas: Tak Ada Ruang Praktik Premanisme!