Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 26 Januari 2021 | 16:23 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi saat meminta pelapak durian tutup lantaran menimbulkan kerumunan pembeli dan melewati batas jam malam di wilayah tersebut. [Suara.com/Wivy]

SuaraBanten.id - Melihat semakin parahnya perkembangan wabah Covid-19 di Tangerang, Pemkot setempat mengatur pembatasan jumlah penumpang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum maksimal 50 persen dari kapasitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Penerapan PPKM tersebut akan mulai diberlakukan pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan pemerintah pusat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang menyebut, khusus kendaraan bermotor umum bertrayek jam operasional dibatasi mulai dari pukul 04.30 WIB hingga 21.00 WIB.

"Kapasitas di dalam angkutan hanya 50 persen dan jam trayek hingga pukul 21.00 WIB dengan pelayanan yang tepat waktu dan frekuensi sesuai kebutuhan," katanya, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: 7 Aturan Baru PPKM Kota Bogor Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021

Tidak hanya itu, tempat ibadah juga dibatasi hanya boleh melaksanakan ibadah dengan aturan 50 persen dari total kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Selalu terapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan," katanya menegaskan.

Kegiatan yang dihentikan selama penerapan PSBB diantaranya kegiatan jasa usaha yang meliputi kegiatan hiburan dan rekreasi yakni gelanggang olahraga, SPA, gelanggang seni seperti bioskop, arena ketangkasan dan taman rekreasi.

Hal yang sama juga berlaku bagi sarana olahraga yang menggunakan gelanggang olahraga dan lapangan olahraga. Kegiatan belajar bagi siswa dilaksanakan secara daring. 

Selanjutnya menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Pengepul Togel Internasional Ditangkap di Tangerang, Rahasianya Terkuak

"Kami telah sampaikan kepada pengelola tempat usaha untuk tidak mengadakan even atau kegiatan di luar bidang usahanya. Ini semua untuk memutus penyebaran COVID-19," katanya.

Aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. [Antara]

Load More