SuaraBanten.id - Melihat semakin parahnya perkembangan wabah Covid-19 di Tangerang, Pemkot setempat mengatur pembatasan jumlah penumpang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum maksimal 50 persen dari kapasitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penerapan PPKM tersebut akan mulai diberlakukan pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan pemerintah pusat.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang menyebut, khusus kendaraan bermotor umum bertrayek jam operasional dibatasi mulai dari pukul 04.30 WIB hingga 21.00 WIB.
"Kapasitas di dalam angkutan hanya 50 persen dan jam trayek hingga pukul 21.00 WIB dengan pelayanan yang tepat waktu dan frekuensi sesuai kebutuhan," katanya, Selasa (26/1/2021).
Tidak hanya itu, tempat ibadah juga dibatasi hanya boleh melaksanakan ibadah dengan aturan 50 persen dari total kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Selalu terapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan," katanya menegaskan.
Kegiatan yang dihentikan selama penerapan PSBB diantaranya kegiatan jasa usaha yang meliputi kegiatan hiburan dan rekreasi yakni gelanggang olahraga, SPA, gelanggang seni seperti bioskop, arena ketangkasan dan taman rekreasi.
Hal yang sama juga berlaku bagi sarana olahraga yang menggunakan gelanggang olahraga dan lapangan olahraga. Kegiatan belajar bagi siswa dilaksanakan secara daring.
Selanjutnya menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: 7 Aturan Baru PPKM Kota Bogor Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021
"Kami telah sampaikan kepada pengelola tempat usaha untuk tidak mengadakan even atau kegiatan di luar bidang usahanya. Ini semua untuk memutus penyebaran COVID-19," katanya.
Aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja