SuaraBanten.id - Polres Lebak, Banten menindak tegas pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin untuk mencegah terjadi bencana alam di daerah ini.
"Kami hari ini mengamankan empat pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana, di Lebak, Senin (28/12/2020).
Kepolisian setempat mengoptimalkan sosialisasi kepada elemen masyarakat, agar tidak melakukan eksploitasi pertambangan tanpa izin, karena bisa menimbulkan bencana alam.
Selama ini, wilayah Kabupaten Lebak masuk kategori daerah langganan bencana banjir dan longsor.
Pengalaman awal tahun 2020, enam kecamatan, yaitu Lebak Gedong, Cipanas, Sajira, Maja, Curugbitung, dan Sajira porak-poranda dilanda banjir bandang dan longsor hingga ribuan warga tinggal di pengungsian. Selain itu, juga menimbulkan korban jiwa, ratusan rumah serta sarana infrastruktur hilang dan rusak berat.
Penyebab kerusakan itu, kata dia, akibat kerusakan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), karena adanya kegiatan eksploitasi pertambangan emas tanpa izin.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, mengingat selain mengancam diri sendiri juga menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Kami tidak main-main untuk memproses secara hukum bagi pelaku penambang tanpa izin itu," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Pihaknya saat ini mengamankan empat tersangka eksploitasi pertambangan tanpa izin, dengan dua tersangka berinisial D dan R melakukan tindak pidana illegal mining penambangan emas ( PETI) berlokasi di Blok Cibareno, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Usulkan Penambahan 7 Juta Tabung Gas 3 kg, Pemkab Lebak Siapkan Pendataan
Sedangkan, dua tersangka lainnya berinisial RK dan BK tindak pidana penambangan pasir berlokasi Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
"Kami minta masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah bencana alam," katanya lagi.
Ia mengatakan, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara, katanya pula.
Berita Terkait
-
Usulkan Penambahan 7 Juta Tabung Gas 3 kg, Pemkab Lebak Siapkan Pendataan
-
Tingkatkan Prokes di Tahun Baru, Polres Lebak Razia Petasan dan Kembang Api
-
Berdayakan Warga Setempat, Kerajinan Keset di Lebak Bertahan Kala Pandemi
-
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pekerja Migran Kini Tersedia di Lebak
-
647 Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru 2021 di Lebak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas
-
Panduan Lengkap Harga Produk Hirostar, Pilihan Raket Terbaik Untukmu
-
3 Fakta Miris Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' Demi Cabuli Anak Tiri
-
Miris! Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' untuk Cabuli Anak Tiri Melalui Aplikasi Online