SuaraBanten.id - Lima terduga pelaku korupsi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tertangkap dan terancam masuk bui oleh Unit III Tipidkor Satuan Reserse Polres Lebak.
Kelima terduga adalah NTS salah satu anak dari mantan anggota DPR RI, kemudian A, S, UH dan CM. Kelimanya diduga telah menyalahgunakan bantuan RTLH tahun 2015 dengan anggaran Rp 1 Miliar.
"Jadi dalam pembangunannya ada pengurangan spesifikasi alias spek sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 551 juta,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com, Selasa (8/12/2020).
“Ini perkara tahun 2016, sekarang sudah tahap dua, jadi kelimanya sudah mendekam di Lapas Rangkasbitung,” tambahnya.
Ade menjelaskan ,setiap pelaku memiliki peranan masing-masing. Di mana, CM bersama S berperan mengajukan proposal ke Kementerian Sosial, mengelola sebagian dana bantuan yg diterima oleh kelompok penerima.
“CM mengelola sebagaian dana kelompok mawar 1 dan 2 desa Sukanegara, Kecamatan Muncang,” terangnya.
Sedangkan, NTS berperan mengelola dana bantuan yang diterima kelompok Pasir Kupa 1 dan 2, Kelompok Sangiangtanjung 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.
Kemudian, lanjut Ade, A berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompom Sukamersari 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.
“Kalau UH berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompok Cicengal dan Cilubang, Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik,” terangnya.
Baca Juga: Waduh! Banjir di Lebak Meluas hingga 18 Kecamatan
Atas perbuatannya mereka terancam melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Tipidkor Ipda Putu Ari Sanjaya membenarkan telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 551 juta.
“Sudah tahap 2. Kita sudah serahkan tersangka dan barang buktinya juga. Yang jelas kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jaringan Internet Jadi Kendala Belajar Online Guru dan Siswa di Lebak
-
Asyik, Telah Hadir Agro Wisata Durian dan Kebun Strawberry di Lebak
-
Asyik, Telah Hadir Agro Wisata Durian dan Kebun Strawberry di Lebak
-
Dihantam Angin Ribut, Gudang di Lebak Ambruk, Satu Pekerja Tewas
-
Musim Tanam Tiba, Petani di Lebak Kesulitan Pupuk Subsidi
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
Dinkes Serang Sebut Rawat Jalan DBD di Rumah Bisa Berujung Maut, Begini Penjelasannya
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Di Ajang Banking Service Excellence 2025, BRI Raih 11 Penghargaan
-
Ratusan Pedagang Pasar Rau Bakal Direlokasi Demi Tangani Banjir
-
Wakil Bupati Tangerang Buka Suara Soal Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana Bos Rp878 Juta