SuaraBanten.id - Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Banten meringkus seorang pria berinisial AB (28). Ia merupakan terduga pelaku pencurian puluhan handphone di kantor pusat gadai di Batuceper.
Diketahui, AB merupakan seorang sekuriti di PT Gadai Indonesia, Ciledug, Kota Tangerang yang nekat membobol pegadaian tempatnya bekerja.
Ia mencuri 21 unit telepon genggam di tempat kerjanya lantaran sakit hati tidak dipinjami uang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, pencurian itu tersangka lakukan di kawasan Kelurahan Porisgaga, Kecamatan Batuceper pada Kamis (20/8/2020) lalu.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sempat meminjam uang kepada kantornya, namun tidak diberikan sehingga pelaku dendam dan melakukan pencurian di sana,” kata Sugeng sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (25/8/2020).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang dikirim kantor pusat gadai untuk memperbaiki alarm gudang.
Lantaran merupakan karyawan di kantor yang sama, ia pun telah mengetahui seluk beluk sistem kantor tersebut.
“Dalam melakukan aksinya yang bersangkutan sedikit memperoleh kemudahan karena salah satu karyawan di kantor cabang Ciledug,” ungkapnya.
Sugeng menuturkan, pelaku bertemu karyawan dan mengatakan dia merupakan teknisi utusan kantor pusat.
Baca Juga: Muncul Klaster Baru, 43 Karyawan Pabrik di Tangerang Positif Corona
Kemudian, ia menodongkan senjata api kepada karyawan tersebut dan membuatnya pingsan agar AB dapat melancarkan aksinya.
“Pelaku juga menodongkan senjata tajam kepada saksi, kemudian diketahui saksi lain hingga berteriak meminta tolong. Namun yang bersangkutan ditarik ke dalam gudang dan ditodong dengan barang yang diduga senpi,” tuturnya.
Karena ketakutan, korban menuruti perintah pelaku untuk masuk ke dalam gudang. Pelaku langsung kabur usai mengunci saksi dan mengambil puluhan handphone tersebut.
“Kami temukan barang bukti hanya ada lima unit, menurut pengakuan pelaku sisanya tercecer di jalan. Pelaku kami ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah oleh kami pada hari Kamis (27/8/2020) pukul 19.36 WIB, setelah mendapat keberatan dari Pegadaian. Karenanya, Redaksi juga meminta maaf kepada Pegadaian dan publik.
Berita Terkait
-
Muncul Klaster Baru, 43 Karyawan Pabrik di Tangerang Positif Corona
-
Usai Konsumsi Sabu dan Main PSK, Pemuda di Makassar Serahkan Diri ke Polisi
-
Jual Obat-obatan Terlarang, Taupik Raup Untung Rp 600 per Butir
-
Fakta Baru TKP Pesta Miras Berujung Maut di Curug, Kerap Jadi Tempat Mabuk
-
Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli ke Keluarga Napi Hingga Meninggal Dunia
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel