SuaraBanten.id - Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Banten meringkus seorang pria berinisial AB (28). Ia merupakan terduga pelaku pencurian puluhan handphone di kantor pusat gadai di Batuceper.
Diketahui, AB merupakan seorang sekuriti di PT Gadai Indonesia, Ciledug, Kota Tangerang yang nekat membobol pegadaian tempatnya bekerja.
Ia mencuri 21 unit telepon genggam di tempat kerjanya lantaran sakit hati tidak dipinjami uang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, pencurian itu tersangka lakukan di kawasan Kelurahan Porisgaga, Kecamatan Batuceper pada Kamis (20/8/2020) lalu.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sempat meminjam uang kepada kantornya, namun tidak diberikan sehingga pelaku dendam dan melakukan pencurian di sana,” kata Sugeng sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (25/8/2020).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang dikirim kantor pusat gadai untuk memperbaiki alarm gudang.
Lantaran merupakan karyawan di kantor yang sama, ia pun telah mengetahui seluk beluk sistem kantor tersebut.
“Dalam melakukan aksinya yang bersangkutan sedikit memperoleh kemudahan karena salah satu karyawan di kantor cabang Ciledug,” ungkapnya.
Sugeng menuturkan, pelaku bertemu karyawan dan mengatakan dia merupakan teknisi utusan kantor pusat.
Baca Juga: Muncul Klaster Baru, 43 Karyawan Pabrik di Tangerang Positif Corona
Kemudian, ia menodongkan senjata api kepada karyawan tersebut dan membuatnya pingsan agar AB dapat melancarkan aksinya.
“Pelaku juga menodongkan senjata tajam kepada saksi, kemudian diketahui saksi lain hingga berteriak meminta tolong. Namun yang bersangkutan ditarik ke dalam gudang dan ditodong dengan barang yang diduga senpi,” tuturnya.
Karena ketakutan, korban menuruti perintah pelaku untuk masuk ke dalam gudang. Pelaku langsung kabur usai mengunci saksi dan mengambil puluhan handphone tersebut.
“Kami temukan barang bukti hanya ada lima unit, menurut pengakuan pelaku sisanya tercecer di jalan. Pelaku kami ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah oleh kami pada hari Kamis (27/8/2020) pukul 19.36 WIB, setelah mendapat keberatan dari Pegadaian. Karenanya, Redaksi juga meminta maaf kepada Pegadaian dan publik.
Berita Terkait
-
Muncul Klaster Baru, 43 Karyawan Pabrik di Tangerang Positif Corona
-
Usai Konsumsi Sabu dan Main PSK, Pemuda di Makassar Serahkan Diri ke Polisi
-
Jual Obat-obatan Terlarang, Taupik Raup Untung Rp 600 per Butir
-
Fakta Baru TKP Pesta Miras Berujung Maut di Curug, Kerap Jadi Tempat Mabuk
-
Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli ke Keluarga Napi Hingga Meninggal Dunia
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja