SuaraBanten.id - Polsek Cikupa meringkus seorang pemuda bernama Taupik. Pria berusia 22 tahun itu kedapatan menjual obat-obatan terlarang.
Berdasarkan pengakuannya, Taupik baru memulai bisnis haram tersebut selama empat hari.
Untuk mengelabui polisi, pelaku berdagang di Toko Kosmetik di Kampung Kadu, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru TKP Pesta Miras Berujung Maut di Curug, Kerap Jadi Tempat Mabuk
Budi menyatakan pelaku menjual obat-obatan terlarang karena tergiur untung yang besar.
"Dia menjual obat-obatan yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan UU No 36 tahun 2009. Dia menjual barang itu karena penghasilannya besar," ucap Budi kepada Suara.com, Selasa (25/08/2020).
Adapun obat-obatan terlarang yang dijual Taupik jenis tramadol dan excimer.
Kepada petugas, Taupik mengatakan obat itu dijual seharga Rp 1.250 per butir. Sedangkan ia membelinya dengan harga Rp 650.
"Pelaku mendapatkan barang dari kurir yang mengirimkan. Orang yang mengirim sudah balik ke Aceh dari keterangan pelaku. Kemudian, dia menjual barangnya itu jika seribu butir saja mencapai Rp 1 juta-an lebih," paparnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli ke Keluarga Napi Hingga Meninggal Dunia
"Indikasinya obat-obatan itu membuat halusinasi hingga berani orang yang menenggaknya. Sementara pelaku pengakuannya, obat itu untuk menghilangkan rasa nyeri," lanjutnya.
Budi menyatakan, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat ilegal.
"Kemungkinan ada jaringan lain," paparnya.
Taupik kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 196 dan/atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
-
Kawasan Industri Karya Indah Diresmikan, Mampu Tampung Ribuan Tenaga Kerja Baru
-
BRI Liga 1: Bojan Hodak Sanjung Lapis Kedua Persita Tangerang saat Imbangi Persib Bandung
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Telat Ryuji Utomo Buyarkan Kemenangan Persib Bandung
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Wisatawan Pantai Sawarna Lebak Dipalak Preman, Polisi Diminta Turun Tangan
-
Ada 9 Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah di Sini, Segera Klaim Sekarang!
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri