SuaraBanten.id - Seorang oknum polisi di Satuan Tahanan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Tangerang Kota dilaporkan Propam Polres Metro Tangerang Kota karena diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli).
Oknum tersebut dilaporkan ke Propam pada Selasa, (18/8/2020) lalu atas dugaan melakukan tindakan pungli kepada salah seorang tahanan.
AP dilaporkan oleh salah satu istri mantan Tahanan Titipan di Polres Metro Tangerang Kota berinisial LI dengan ditemani kakaknya, Ibnu Jandi.
Ibnu Jandi menuturkan, LI tak terima lantaran AP kerap meminta sejumlah uang kepadanya agar ia diizinkan untuk menjenguk sang suami berinisial HG. Bahkan, bila permintaannya tak dituruti, ia tidak segan memeprsulit keluarga untuk menemui tahanan.
"Dugaannya kan pembiayaran, dugaan pemerasan atau pungli," ujar Ibnu Jandi kepada Suara.com, Selasa, (25/8/2020).
Melalui laporan bernomor STPL/II/VIII/2020/Propam, tuduhan ini disertai sejumlah bukti seperti tangkapan layar aplikasi pesan singkat percakapan LI dengan AP dan rekaman percakapan AP yang meminta sejumlah uang.
"Bukti sudah dianggap cukup. Ada beberapa bukti WA (Whatsapp) dan bukti rekaman pembicaraan pelaku meminta uang dengan korban. Dan saksi ada 3 saksi," ujar Ibnu.
Usai laporan tersebut, ia mengatakan, Propam Polres Metro Tangerang Kota saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.
Ia berharap Propam Polres Metro Tangerang Kota dapat bertindak tegas dan tak pandang bulu. Menurutnya, hal yang dilakukan oknum itu telah melanggar kode etik kepolisian.
Baca Juga: Kisah Kiki, Ibu Tiga Anak yang Turut Antre Pengadilan Agama Demi Menjanda
"Biar dipecat dari jabatan dan kepegawaiannya," tegasnya.
Ibnu Jandi mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Rabu (24/6/2020) lalu saat adik iparnya berinisial HG dibekuk Polres Metro Tangerang Kota karena penyalahgunaan narkoba. Namun, ketika memasuki tahanan, keluarga HG dimintai sejumlah uang oleh AP.
"Sejuta dua ratus lima puluh ribu," kata Ibnu Jandi perihal jumlah permintaan tersebut.
Permintaan pungli itu terus dilakukan oknum hingga berkali-kali. Sampai akhirnya, HG mmeninggal dunia lantaran diduga lambat mendapat penanganan pada 26 Juni lalu.
"Pertama itu dia minta 3 juta tapi saya nego, cuma punya 1,5 juta. Terus 50 ribu per hari terus 200 ribu per minggu," ungkap istri HG.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Hidayat Iwan Irawan mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani. Namun, mantan Kapolsek Batuceper ini enggan membeberkannya lebih dalam.
Berita Terkait
-
Kisah Kiki, Ibu Tiga Anak yang Turut Antre Pengadilan Agama Demi Menjanda
-
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 5 Warga Curug Tangerang Tewas
-
Gelar Latihan Perdana, Aspek Ini yang Jadi Fokus Persita Tangerang
-
Pasca Aksi Penyerangan Diduga oleh Gangster, Warga Cipondoh Mulai Resah
-
Jelang Liga 1, Persita Masih Tunggu Kedatangan Tiga Pemainnya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!