SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mencabut izin usaha karaoke dan Spa hotel Venesia BSD.
Pencabutan tersebut usai tempat hiburan itu dirazia Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (13/8/2020) lalu, lantaran melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangsel.
Kepala Bidang Sosial Budaya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Sapto Pratolo mengatakan, terdapat 3 izin dari Venesia BSD, yaitu izin hotel, karaoke atau diskotik dan spa.
“Yang dicabut dua, yaitu karaokenya dan massagenya. Sementara izin hotel tidak dicabut karena dalam peraturan PSBB hotel diperbolehkan buka,"
"Jadi yang dua itu per hari ini sudah tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Sapto di Puspemkot Tangsel, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (24/8/2020).
Namun begitu menurut Pratolo, dua tempat hiburan Venesia itu bisa saja mengajukan izin operasi kembali.
Tapi bukan perpanjangan, melainkan izin baru, karena SK aslinya sudah dicabut.
“Maski mengajukan izin kembali tetap saja di masa PSBB ini tidak diperbolehkan buka. Kalau kita tugasnya itu administrasi yah, jadi bukan pengawasan. Kalau untuk syarat-syarat pengajuan izinnya sama seperti biasanya,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah mengungkapkan, selama masa PSBB ini sudah ada empat tempat hiburan yang dicabut izinnya.
Baca Juga: Karaoke Venesia BSD Digerebek Polisi, 6 Orang Jadi Tersangka
Di antaranya, karaoke Masterpiece, Karaoke Matador BSD, Karaoke yang ada di gedung Intermark Serpong, dan Venesia BSD.
“Kami akan menindak tegas jika ada yang buka lagi di masa PSBB ini. Kami pun mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah membantu menertibkan, karena dalam pengawasan-pengawasan khususnya dalam Satpol PP pasti didampingi oleh Polri dan TNI,” ujar Mursinah.
Sedangkan untuk masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menurut Mursinah kewenangannya ada di kepolisian.
“Kalau Satpol PP itu kan tugasnya penegakkan Perda. Jadi kalau untuk masalah TPPO itu Tupoksi dari kepolisian. Begitu juga perizinan adanya di DPMPTSP,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Karaoke Venesia BSD Digerebek Polisi, 6 Orang Jadi Tersangka
-
Miris, Anton J-Rocks Ditangkap di Depan Istrinya
-
Polisi Sita Rp 730 Juta Uang Booking Ladies dari Karaoke Venesia BSD
-
Digerebek Bareskrim, Tarif Esek-esek Pemandu Lagu Karaoke Venesia Variatif
-
Nekat Operasi Saat PSBB, Karaoke Venesia di BSD Tangsel Digerebek Polisi
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan