SuaraBanten.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam penggerebekan tersebut, karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.
Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.
Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (20/8/2020) dini hari.
Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.
Para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang.
"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Sambo.
Baca Juga: Lagi Telanjang-telanjangan di Hotel, Pemandu Karaoke dan Tamu Digerebek
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020.
Lalu ada uang Rp 730.000 yang merupakan uang bookingan "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer.
Selanjutnya ada 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.
Berita Terkait
-
Bareskrim Cecar Kepala Imigrasi Jakut Soal Pembuatan Paspor Djoko Tjandra
-
Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Dicecar Soal Pembuatan eKTP Djoko Tjandra
-
Dua Jenderal Polisi Terima Suap Kasus Djoko Tjandra, Polri Sita 20 Ribu USD
-
Pengakuan Mengejutkan Korban Penembakan 3 Pemuda di Tangsel
-
Polisi Sempat Kesulitan Bongkar Kasus Penembakan di Tangerang Selatan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit