SuaraBanten.id - Tim dari Bareskrim Mabes Polri menggerebek Karaoke Eksekutif Venesia BSD di Kawasan BSD, Tangerang Selain (Tangsel), Rabu (19/8/2020) malam.
Penggerebekan tempat hiburan tersebut lantaran telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangsel.
Aturan ini tertuang dalam peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Karaoke Venesia BSD diketahui telah beroperasi kembali sejak awal Juni 2020.
"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Kamis (20/8/2020).
Dalam penggerebekan itu Bareskrim juga menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.
Sebab, pada malam penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dan siap memberikan layanan esek-esek.
Menurut Ferdy, yang memimpin langsung penggerebekan, untuk tarif layanan seksual di Karaoke Venesia BSD bervariatif.
"Di sana juga menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 per voucher dikali tiga," papar Ferdy.
Baca Juga: Antasari Azhar Juga Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra
"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," tambahnya.
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020.
Lalu ada uang Rp 730 juta yang merupakan uang booking "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer.
Selanjutnya ada 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.
Selain mengamankan para pemandu lagu yang juga menjual jasa layanan esek-esek, pihak Bareskrim juga menangkap 13 orang.
Berita Terkait
-
Benyamin Davnie: Kritik Mahasiswa adalah Energi, Kami Berpacu dengan Waktu Benahi Sampah Tangsel
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini