SuaraBanten.id - Tim dari Bareskrim Mabes Polri menggerebek Karaoke Eksekutif Venesia BSD di Kawasan BSD, Tangerang Selain (Tangsel), Rabu (19/8/2020) malam.
Penggerebekan tempat hiburan tersebut lantaran telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangsel.
Aturan ini tertuang dalam peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Karaoke Venesia BSD diketahui telah beroperasi kembali sejak awal Juni 2020.
Baca Juga: Antasari Azhar Juga Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra
"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Kamis (20/8/2020).
Dalam penggerebekan itu Bareskrim juga menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.
Sebab, pada malam penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dan siap memberikan layanan esek-esek.
Menurut Ferdy, yang memimpin langsung penggerebekan, untuk tarif layanan seksual di Karaoke Venesia BSD bervariatif.
"Di sana juga menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 per voucher dikali tiga," papar Ferdy.
Baca Juga: Nekat Operasi Saat PSBB, Karaoke Venesia di BSD Tangsel Digerebek Polisi
"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," tambahnya.
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020.
Lalu ada uang Rp 730 juta yang merupakan uang booking "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer.
Selanjutnya ada 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.
Selain mengamankan para pemandu lagu yang juga menjual jasa layanan esek-esek, pihak Bareskrim juga menangkap 13 orang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?
-
Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Pakai Software Canggih, Rismon Sianipar Tantang Bareskrim: Ayolah Jujur
-
Ada Obat-obatan, Kuasa Hukum Beberkan Isi Tas Hitam yang Dibawa Nadiem saat Diperiksa Kejagung
-
Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan
-
Bareskrim Tindaklanjuti Laporan PDIP Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Budi Arie
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika