SuaraBanten.id - Seorang pria berinsial RD (45) gelap mata memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun, warga Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kejinya, aksi RD tak sampai di situ, ia juga menganiaya istrinya yang tak lain ibu kandung korban.
Hingga kemudian, usai peristiwa memilukan itu, RD berhasil ditangkap dan saat ini ditahan Unit PPA Polres Serang.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), diperoleh keterangan, pada tahun 2016 RD menikahi seorang janda beranak dua. Setelah mengarungi bahtera pernikahan selama 4 tahun, pelaku mulai menyukai anak tirinya yang mulai beranjak dewasa.
Pada pertengahan Juli 2020, pelaku mulai berani masuk ke dalam kamar anak tirinya tersebut. Dalam kamar, korban yang sedang tidur digerayangi oleh ayah tirinya. Korban terbangun dan sempat berteriak, namun pelaku langsung membekapnya.
Di bawah ancaman, pelaku akhirnya dengan leluasa memperkosa anak tirinya itu.
Usai puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu. Namun, keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Saat pengakuan itu ditanyakan, pelaku malah menganiaya ibu korban.
Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tirinya. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/192/VII/2020/Banten/Res Serang, tgl 17 Juli 2020.
“Motifnya karena pelaku suka dengan korban. Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku masuk ke dalam kamar anak tirinya dan melakukan pencabulan,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Dikatakan Kapolres, pelaku ditangkap pada saat dalam perjalanan di Jalan Raya Pontang. Dalam penangkapan itu, kepolisian juga menyita barang bukti bong (alat mengkonsumsi sabu) dan korek api.
Baca Juga: Nikahi Janda Beranak Dua, RD Gauli Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur
“Pelaku juga menganiaya istrinya, saat istrinya menanyakan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Nikahi Janda Beranak Dua, RD Gauli Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur
-
Ayah Cabuli Anak Tetangga, Gerayangi Alat Vital Korban di Depan Si Bungsu
-
Bejat! Ajak Beli Bakso, Ayah Sambung Cabuli Anak Tiri di Semak-Semak
-
2 Kasus Pencabulan Ayah Sambung, Salah Satu Korban Lahirkan Bayi Perempuan
-
Tak Puas Pelayanan Istri, Jadi Alasan Satpam Gerayangi Anak Tetangga
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
Seba Baduy 2026 Mendunia! Diplomat 10 Negara Siap Saksi Ritual Adat dan Budaya Banten
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi