SuaraBanten.id - Seorang pria berinsial RD (45) gelap mata memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun, warga Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kejinya, aksi RD tak sampai di situ, ia juga menganiaya istrinya yang tak lain ibu kandung korban.
Hingga kemudian, usai peristiwa memilukan itu, RD berhasil ditangkap dan saat ini ditahan Unit PPA Polres Serang.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), diperoleh keterangan, pada tahun 2016 RD menikahi seorang janda beranak dua. Setelah mengarungi bahtera pernikahan selama 4 tahun, pelaku mulai menyukai anak tirinya yang mulai beranjak dewasa.
Pada pertengahan Juli 2020, pelaku mulai berani masuk ke dalam kamar anak tirinya tersebut. Dalam kamar, korban yang sedang tidur digerayangi oleh ayah tirinya. Korban terbangun dan sempat berteriak, namun pelaku langsung membekapnya.
Baca Juga: Nikahi Janda Beranak Dua, RD Gauli Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur
Di bawah ancaman, pelaku akhirnya dengan leluasa memperkosa anak tirinya itu.
Usai puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu. Namun, keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Saat pengakuan itu ditanyakan, pelaku malah menganiaya ibu korban.
Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tirinya. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/192/VII/2020/Banten/Res Serang, tgl 17 Juli 2020.
“Motifnya karena pelaku suka dengan korban. Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku masuk ke dalam kamar anak tirinya dan melakukan pencabulan,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Dikatakan Kapolres, pelaku ditangkap pada saat dalam perjalanan di Jalan Raya Pontang. Dalam penangkapan itu, kepolisian juga menyita barang bukti bong (alat mengkonsumsi sabu) dan korek api.
Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Tetangga, Gerayangi Alat Vital Korban di Depan Si Bungsu
“Pelaku juga menganiaya istrinya, saat istrinya menanyakan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Nikahi Janda Beranak Dua, RD Gauli Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur
-
Ayah Cabuli Anak Tetangga, Gerayangi Alat Vital Korban di Depan Si Bungsu
-
Bejat! Ajak Beli Bakso, Ayah Sambung Cabuli Anak Tiri di Semak-Semak
-
2 Kasus Pencabulan Ayah Sambung, Salah Satu Korban Lahirkan Bayi Perempuan
-
Tak Puas Pelayanan Istri, Jadi Alasan Satpam Gerayangi Anak Tetangga
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Ditunjuk Gubernur Banten, Rudy Suhartanto Jadi Plh Bupati Serang
-
Tersedia 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Jangan Sampai Kehabisan
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor