SuaraBanten.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah sambung berinisial AKM (45), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.
Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur INY (13) hingga hamil.
Perilaku bejat itu bahkan terus dilakukan AKM setelah anak tirinya melahirkan seorang bayi perempuan.
Awalnya AKM mengajak korban makan bakso di dekat rumah mereka.
Baca Juga: 2 Kasus Pencabulan Ayah Sambung, Salah Satu Korban Lahirkan Bayi Perempuan
Kemudian di pinggir sungai yang sepi, pelaku memaksa INY ke semak-semak dan mencabulinya.
AKM kembali menggauli putri tirinya di kamar pelaku, saat kondisi rumah sepi.
"Korban diajak pergi membeli bakso. Sesampainya di perjalanan pelaku malah mengajak ke pinggir sungai. Sesampainya di pinggir kali korban langsung disetubuhi pelaku," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazarudin, melalui sambungan selulernya, Selasa (4/08/2020).
"Lalu kejadian terakhir di dalam kamar pelaku, menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. Korban disetubuhi dan dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak perempuan," sambungnya.
Akhirnya, AKM ditangkap Satreskrim Polres Serang di rumahnya tanpa perlawanan pada, Senin (3/8/2020) lalu.
Baca Juga: Kronologi Aksi Bejat Oknum Satpam di Tangerang Gerayangi Anak Tetangga
Atas perbuatannya pelaku pencabulan anak di bawah umur ini dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
Profil PT Chandra Asri Alkali (CAA), Ini Sosok Pemiliknya
-
Dinobatkan Jadi Smart Hospital, Inovasi Layanan Kesehatan Berbasis Teknologi Kini Hadir di Serang
-
Pemerintah Akan Renovasi 10.440 Sekolah di Indonesia
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten