SuaraBanten.id - Pemkab Lebak menyatakan keberatan jika keluarga korban banjir dan longsor di wilayah tersebut mendapat dana tunggu hunian (DTH) Rp 500 ribu per bulan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia saat rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Meski mendapat DTH, tidak lantas menjamin warga mudah mendapat rumah untuk disewa sampai pembangunan rumah mereka yang rusak selesai. Jika pun memaksakan tinggal di rumah keluarganya, Iti justru khawatir akan menimbulkan persoalan baru di lingkungan rumah tangga.
"Pak Sekda sudah rapat koordinasi dengan BNPB dengan Sestama (Sekretaris utama) menyampaikan kondisinya. Kalau mereka diberikan DTH lalu di mana mereka mau menyewa rumah?" tanya Iti, Selasa (14/1/2020).
Hasil rapat koordinasi yang dilakukan pemangku kebijakan terkait dan lembaga relawan, Pemkab Lebak memutuskan untuk dibangun hunian sementara (Huntara). Salah satu lokasi yang siap untuk dibangun Huntata kata Iti yakni di Dodiklatpur, Ciuyah.
"Komandan Dodiklatpur sudah menyampaikan masyarakat masih bisa menempati sampai tempat tinggalnya siap, dan sekitar 54 KK bisa tinggal di Rusun Cibadak. Tapi nanti kami pisahkan, mana yang masuk ke dalam wilayah genangan Waduk Karian, berapa yang sudah diverifikasi dan dibayar, itu dipisahkan," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani menambahkan, pemkab akan terlebih dahulu mendata warga yang akan diusulkan mendapat DTH dan Huntara.
"Nanti kami data dulu, jadi kalau yang tidak ada tempat untuk menyewa atau tidak bisa tinggal dengan keluarga nya kami usulkan ke Huntara," ucap Dede.
Banjir bandang dan longsor menyebabkan 1.410 rumah rusak berat, 230 rusak sedang dan 521 rusak ringan. Sebanyak 31 jembatan dan jalan rusak dan 9 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Lebak Diperpanjang
Kontributor : Deni Tarudin
Berita Terkait
-
Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Lebak Diperpanjang
-
Kisah Korban Longsor Lebak, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Berpelukan
-
Wakil Bupati Lebak Bela Penambang Emas Ilegal soal Banjir Bandang
-
Korban Banjir Lebak Bangun Sendiri Jembatan Darurat, ke Mana Pemerintahnya?
-
Korban Banjir Bandang Lebak Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya
-
Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Banten Belum Jelas Jelang Lebaran 2026
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan