SuaraBanten.id - Aktivitas kegiatan belajar mengajar di SMP 1 Mancak Kabupaten Serang sudah tiga hari tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar di bangunan sekolah tersebut.
Kondisi tersebut terjadi lantaran, seorang ahli waris yang mengklaim memiliki lahan tersebut Aris Rusman bin Jainul menyegel sekolah tersebut. Penyegelan yang dilakukan sejak Senin (14/10/2019) tersebut dilakukan dengan memalangkan bambu di gerbang utama sekolah dengan tulisan di atas karton putih "Maaf, Kami Tutup."
Aris mengatakan telah melayangkan surat ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, bahwa tanah milik orangtuanya tersebut akan dipakainya sebagai ahli waris.
"Sudah tiga hari disegel. Begini, surat yang kita layangkan ke Bupati itu kan kita sudah kasih informasi bahwa lahan ini mau kami pakai," kata Aris di depan SMPN 1 Mancak pada Rabu (16/10/2019).
Aris mengklaim saat orangtuanya masih ada, pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang hanya mengaku lahan tersebut berstatus pinjam pakai dan tidak dikuasai oleh Pemkab Serang. Aris menyayangkan lahan milik orangtuanya yang kini sudah meninggal itu dikuasai Pemkab Serang, tanpa adanya jual beli atau sistem menyewa lahan.
"Dari dinas (Dindik Kabupaten Serang) itu kan hanya pinjam pakai, tidak ada pembelian terhadap lahan ini. dinas tidak pernah menganggarkan membeli lahan ini," katanya.
Aris, sebagai ahli waris, mengklaim berhak menggunakan lahan milik orangtuanya yang sudah meninggal dunia itu. Terlebih, sejak digunakan oleh Pemkab Serang sedari tahun 2005, tidak pernah menerima kompensasi apapun.
"Terus apa masalahnya kami dihalang-halangin. Kita mau pakai, kan ini punya kita, mau dipakai," jelasnya.
Sementara, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang pun mengklaim memiliki surat-surat sah. Mulai dari Akta Jual Beli (AJB) lahan SMPN 1 Mancak sejak tahun 1986. Serta surat-surat pelepasan hak yang ditandatangani saksi dari kepala sekolah dan kepala desa saat itu.
Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Pemkot Jambi Kembali Liburkan Sekolah
AJB tahun 1986 itu ditandatangani oleh Eno selaku pemilik tanah dan Kusrin yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 01 Mancak, mewakili Pemkab Serang.
"Begini, siapa yang memiliki (tanah tersebut), kesimpulannya dari data yamg otentik. Pertama, kami memiliki alasan atas tanah, yaitu Akta Jual Beli (AJB) dari H Eno dengan Pak Kusrin. AJB itu tahun 1986. Kedua ada juga surat pelepasan hak, yang di tanda tangani oleh kepala sekolah serta kepala desa. Secara administratif dan aset daerah, lahan ini sudah tercatat dalam lahan aset daerah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya saat dikonfirmasi.
Pihaknya mengaku, sebelum penyegelan pada Senin (14/10/2019) lalu sudah terjadi peristiwa serupa hingga tiga kali. Dengan adanya penyegelan tersebut, Asep mengakui proses belajar mengajar siswa dan para guru terganggu degan penyegelan tersebut.
"Kemarin saja anak-anak (siswa) melakukan proses belajar di gedung PGRI. Selama periode saya (menjabat sebagai kepala dindik) saja sudah tiga kali di segel," jelasnya.
Berdasar informasi yang dihimpun, Aris kali pertama melakukan penyegelan pada 9 April 2018. Kemudian berlanjut di tanggal 10 Desember 2018. Di tahun tersebut, Aris mengaku luluh dan membuka kembali segelnya. Lantaran para siswa akan melangsungkan ujian.
Kemudian penyegelan terjadi lagi pada 15 Juli 2019. Terbaru, penyegelan terjadi pada Senin, 14 Oktober 2019 kemarin. Tuntutannya pun masih sama, meminta Pemkab Serang bertanggung jawab atas penggunaan lahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling