SuaraBanten.id - Surat pencabutan calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Serang Banten yang terjerat kasus mucikari pekeja seks komersil (PSK) anak, berinisial NH belum diterima KPU Kabupaten Serang.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat pencabutan Caleg dari Perindo. Kita masih menunggu," ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya seperti dilansir Bantennews.com - jaringan Suara.com, Jumat (15/3/2019).
Pada Pileg 2019, NH tercatat sebagai caleg daerah pemilihan (dapil) 5 Kabupaten Serang. Abidin mengemukakan, nama NH masih tercantum dalam surat suara yang sudah dicetak KPU.
Namun, dia enggan berbicara panjang lebar soal kasus yang menimpa NH. Lantaran hal tersebut merupakan ranah parpol.
"Nanti bila ada surat dari Perindo baru kemudian kita lakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ujarnya.
NH yang kini ditahan Polres Cilegon, terjerat hukum kasus perdagangan orang dan pemilik salon esek-esek di Jalan Raya Anyer, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Sebelumnya, Ketua DPC Perindo Kabupaten Serang, Jahudi menegaskan akan memberikan sanksi bagi kadernya yang bermasalah.
"Sanksi tergantung kesalahannya, tetapi karena kasus sudah ditangani kepolisian, tentunya mempunyai asas praduga tak bersalah, kami akan menunggu keputusan pengadilan apakah dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau kita memberikan sanksi, dipecat atau dicoret atau diberhentikan ke KPU untuk dicoret, ternyata dia dinyatakan tidak bersalah, itu kan jelas merugikan pribadi dan secara kelembagaan," katanya.
Juhadi sendiri mengisyaratkan menunggu keputusan pengadilan.
Baca Juga: Luna Maya Diledek Daniel Mananta Tak Akan Pernah ke Masjid di Jepang
"Ini kan baru tahapan penyidikan, tahapannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Tapi jika pengadilan menyatakan bersalah, baru kemudian kita akan berkoordinasi dengan DPP untuk memberikan sanksi apa yang layak," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang