SuaraBanten.id - Surat pencabutan calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Serang Banten yang terjerat kasus mucikari pekeja seks komersil (PSK) anak, berinisial NH belum diterima KPU Kabupaten Serang.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat pencabutan Caleg dari Perindo. Kita masih menunggu," ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya seperti dilansir Bantennews.com - jaringan Suara.com, Jumat (15/3/2019).
Pada Pileg 2019, NH tercatat sebagai caleg daerah pemilihan (dapil) 5 Kabupaten Serang. Abidin mengemukakan, nama NH masih tercantum dalam surat suara yang sudah dicetak KPU.
Namun, dia enggan berbicara panjang lebar soal kasus yang menimpa NH. Lantaran hal tersebut merupakan ranah parpol.
"Nanti bila ada surat dari Perindo baru kemudian kita lakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ujarnya.
NH yang kini ditahan Polres Cilegon, terjerat hukum kasus perdagangan orang dan pemilik salon esek-esek di Jalan Raya Anyer, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Sebelumnya, Ketua DPC Perindo Kabupaten Serang, Jahudi menegaskan akan memberikan sanksi bagi kadernya yang bermasalah.
"Sanksi tergantung kesalahannya, tetapi karena kasus sudah ditangani kepolisian, tentunya mempunyai asas praduga tak bersalah, kami akan menunggu keputusan pengadilan apakah dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau kita memberikan sanksi, dipecat atau dicoret atau diberhentikan ke KPU untuk dicoret, ternyata dia dinyatakan tidak bersalah, itu kan jelas merugikan pribadi dan secara kelembagaan," katanya.
Juhadi sendiri mengisyaratkan menunggu keputusan pengadilan.
Baca Juga: Luna Maya Diledek Daniel Mananta Tak Akan Pernah ke Masjid di Jepang
"Ini kan baru tahapan penyidikan, tahapannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Tapi jika pengadilan menyatakan bersalah, baru kemudian kita akan berkoordinasi dengan DPP untuk memberikan sanksi apa yang layak," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
4 Perusahaan Terkontaminasi Cesium-137, Apa Solusi Pemerintah?
-
Pembangunan PSEL Tangsel, Pengamat: Masyarakat Harus Sabar, Hasilnya untuk Masa Depan
-
Pesan Mengerikan 'Bawa Bom' dan Uang Tebusan di Balik Teror Sekolah Internasional Tangerang
-
Melawan Maut di Bawah Reruntuhan, Kisah Pilu Ibu dan Anak Terluka Robohnya Dua Billboard Tangsel
-
Pajero Sport Tabrak Honda Scoopy di Tangerang, Begini Kondisi Korban