- Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku berinisial A dan EJ karena menyekap lansia di Serpong pada 3 Agustus 2026.
- Pelaku mengaku sebagai pegawai KPK dan menipu korban untuk menyerahkan uang serta harta benda senilai jutaan rupiah.
- Polisi berhasil meringkus tersangka di Cianjur dalam waktu kurang dari 24 jam serta mengamankan barang bukti kendaraan korban.
"Tersangka A kita amankan di salah satu kontrakan bersama istrinya di daerah Cianjur," kata Kapolsek Serpong Kompol Suhardono.
Saat awal diamankan, A sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari mobil korban yang dibawa A. Petugas mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut disimpan di sebuah apartemen di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.
Baca Juga:Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
Kontributor : Wivy Hikmatullah