Baca 10 detik
- Pemerintah Provinsi Banten memecat secara tidak hormat satu aparatur sipil negara karena melakukan pungutan liar pada 2025.
- Tiga aparatur sipil negara lain yang terlibat dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dengan durasi berbeda.
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyatakan sanksi tegas tersebut dijatuhkan pada Agustus 2026 setelah investigasi panjang.
"Proses pemeriksaan membutuhkan waktu yang panjang agar hasilnya akurat dan sesuai prosedur," ujar Ai Dewi Suzana, Selasa (4/8/2026).