-
Vonis Penjara bagi Pelaku Pengeroyokan Lima terdakwa warga sipil resmi dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh PN Serang. Mereka terbukti melanggar Pasal 170 KUHP terkait aksi pengeroyokan terhadap staf Humas KLH dan jurnalis saat melakukan sidak lingkungan di PT GRS pada Agustus 2025.
-
Pertimbangan Hakim yang Meringankan Meskipun tindakan pengeroyokan tersebut menyebabkan korban luka-luka, hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 bulan). Hal ini didasari oleh faktor kemanusiaan, yakni para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, masih muda, dan telah tercapai kesepakatan damai.
- Proses Hukum Terpisah bagi Oknum Aparat Kasus ini tidak hanya melibatkan warga sipil, tetapi juga seorang anggota Brimob Polda Banten (Briptu Tegar Maulana). Karena statusnya sebagai anggota Polri, proses peradilan dilakukan secara terpisah dan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
SuaraBanten.id - Kasus kekerasan yang menimpa aparat pemerintah dan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Kabupaten Serang akhirnya mencapai putusan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang resmi menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa yang terlibat dalam aksi premanisme saat inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (20/1/2026), kelima terdakwa—Karim, Bangga Mungaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika dinyatakan bersalah.
Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, memvonis mereka dengan hukuman 7 bulan penjara.
Baca Juga:Tok! Mahasiswa Untirta Perusak Pos Polisi Divonis 3 Bulan Penjara
Angka ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya menuntut 10 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari insiden berdarah pada Kamis, 21 Agustus 2025 silam. Saat itu, staf Humas KLH dan sejumlah wartawan yang sedang meliput sidak pencemaran lingkungan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, menjadi sasaran amuk massa yang diorganisir.
Dalam amar putusannya, Hakim David Sitorus menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Perbuatan mereka memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
![Tangkapan Layar detik-detik Pukulan dan tendangan yang mendarat di tubuh wartawan serta staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jawilan [ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/21/99910-kekerasa-di-serang.jpg)
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan," ucap David.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Artinya, mereka tinggal menjalani sisa masa hukuman di balik jeruji besi.
Baca Juga:Pandeglang Mencekam! Hanya Karena Sawit, Pria Ini Tewas Dikeroyok 3 Orang dalam Duel Berdarah
"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," sambungnya tegas.
Keputusan hakim didasarkan pada pertimbangan yang matang, melihat sisi memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah dampak fisik yang dialami korban.
Akibat aksi brutal tersebut, staf Humas KLH, Anton Rumandi, dan wartawan TribunNews Banten, Muhammad Rifky Juliana, mengalami luka-luka yang mengganggu aktivitas mereka.
Namun, sisi kemanusiaan juga menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Faktor "damai" menjadi kunci utama.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa masih mempunyai tanggungan dan merupakan tulang punggung keuangan dan para terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki kesalahannya," tutur David.
Satu hal yang menarik perhatian publik, kasus ini tidak hanya melibatkan warga sipil. Terdapat satu tersangka lain yang berstatus sebagai anggota Brimob Polda Banten, yakni Briptu Tegar Maulana. Karena statusnya sebagai aparat penegak hukum, proses peradilannya dilakukan secara terpisah.