Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (20/1/2026), kelima terdakwaKarim, Bangga Mungaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika dinyatakan bersalah.

Andi Ahmad S
Selasa, 20 Januari 2026 | 23:37 WIB
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang resmi menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa yang terlibat dalam aksi premanisme saat inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). [Yandi Sopyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Vonis Penjara bagi Pelaku Pengeroyokan Lima terdakwa warga sipil resmi dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh PN Serang. Mereka terbukti melanggar Pasal 170 KUHP terkait aksi pengeroyokan terhadap staf Humas KLH dan jurnalis saat melakukan sidak lingkungan di PT GRS pada Agustus 2025.

  • Pertimbangan Hakim yang Meringankan Meskipun tindakan pengeroyokan tersebut menyebabkan korban luka-luka, hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 bulan). Hal ini didasari oleh faktor kemanusiaan, yakni para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, masih muda, dan telah tercapai kesepakatan damai.

  • Proses Hukum Terpisah bagi Oknum Aparat Kasus ini tidak hanya melibatkan warga sipil, tetapi juga seorang anggota Brimob Polda Banten (Briptu Tegar Maulana). Karena statusnya sebagai anggota Polri, proses peradilan dilakukan secara terpisah dan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Saat ini, berkas perkara Briptu Tegar telah masuk ke tahap persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak