Ulama dan tokoh masyarakat Lebak dalam FTMB mendesak Gubernur Banten segera menutup tambang galian C di Maja karena merusak lingkungan, melanggar aturan operasional, serta mengancam keselamatan warga akibat maraknya kecelakaan.
Aktivitas tambang dinilai lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaat karena menghancurkan fungsi lahan secara permanen, merusak ekosistem masa depan, dan mengabaikan kelestarian wilayah demi kepentingan pembangunan pengembang di daerah lain.
Masyarakat mengkritik lambatnya respons pemerintah provinsi dan pusat dalam menindak tambang tersebut. Jika aspirasi penutupan tetap diabaikan, para tokoh lintas organisasi siap melakukan aksi massa lanjutan di tingkat kabupaten.
Ia menegaskan bahwa kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan pemerintah provinsi. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada pada Gubernur Banten.
“Gubernur ini kan punya kewenangan tambang. Dan beliau juga perpanjangan tangan Presiden. Kami berkaca ke Jawa Barat, tambang di Parung Panjang yang sudah puluhan tahun saja bisa ditutup. Masa di Maja dan Curugbitung yang baru beberapa tahun enggak bisa?” ujarnya.
Ustaz Mujib menilai, kebijakan perizinan tambang yang dinilai bertentangan dengan logika perlindungan lingkungan.
“Kami sudah enggak mau lihat soal izin atau tidak izin. Kalau merusak alam, kok bisa dikasih izin? Itu enggak masuk akal. Pemerintah seolah tutup mata dan tutup telinga,” ungkapnya.
Baca Juga:9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV
Kontributor : Wivy Hikmatullah