-
Kewajiban Standar Operasional SPPG Pengelola SPPG wajib mematuhi SOP dan menjaga kualitas dapur demi keamanan pangan. Insentif Rp6 juta per hari diberikan untuk memastikan kesiapan fasilitas dan standar pelayanan tetap terjaga optimal.
-
Evaluasi dan Keadilan Insentif Badan Gizi Nasional akan mengevaluasi insentif berdasarkan penilaian independen. Fasilitas yang tidak sesuai standar akan menerima pemotongan insentif guna memastikan prinsip keadilan bagi seluruh mitra dan yayasan.
-
Urgensi Sertifikasi dan Higiene Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam satu bulan. Kegagalan memenuhi aspek legalitas dan keamanan pangan ini akan berakibat pada penangguhan operasional oleh pemerintah.
Nanik kemudian mengapresiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sumanto dan Kepala Dinas Keamanan Pangan Wati Prihastuti.
Sebab, sebagai Ketua Satgas MBG Kota Cirebon, Sekda sudah mengeluarkan aturan bahwa SPPG tidak boleh memberikan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika belum memiliki SLHS.
Sementara Wati sudah menyiapkan pelatihan rapid test pangan.
“Itu aturan yang bagus Pak. Saya setuju dengan aturan itu. Juga dengan rencana pelatihan rapid tes dari Dinas Ketahanan Pangan,” kata mantan wartawan senior itu.
Baca Juga:Lumpuh Diterjang Banjir, SPPG Aceh Sulap Sekolah Jadi Dapur Umum demi Ratusan Ribu Warga