- Maman Mauludin menjelaskan upaya pemberhentiannya sebagai Sekda Kota Cilegon dimulai sejak 27 Agustus 2025 oleh Wali Kota Cilegon Robinsar.
- Maman tidak menghadiri asesmen eselon II karena berdasar konsultasi dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019.
- Hingga 3 Desember 2025, Maman belum menerima surat keputusan resmi mengenai pencopotannya dari jabatan Sekda.
SuaraBanten.id - Maman Mauludin angkat suara soal pencopotan dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon. Seperti diketahui, Wali Kota Cilegon, Robinsar dan Wakilnya, Fajar Hadi Prabowo beserta beberapa eselon II Pemkot Cilegon memberi pernyataan soal pencopotan Maman dari jabatan ASN tertinggi di Kota Cilegon.
Merespon keterangan Pemkot Cilegon sebelumnya, Maman Mauludin membeberkan awal mula upaya pemberhentiannya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.
Menurut Maman, upaya penggulingan dirinya dari jabatan Sekda dimulai sejak 27 Agustus 2025 yang lalu saat Wali Kota Cilegon Robinsar mendatangi ruang kerjanya.
Maman menceritakan perbincangan empat mata antara dirinya dengan orang nomor satu di Kota Cilegon itu. Saat itu, ia menyebut Wali Kota Robinsar menjelaskan rencana akan memutasi seluruh pegawai dari level eselon dua hingga eselon empat, termasuk jabatan Sekda.
Baca Juga:Maman Mauludin Dicopot dari Jabatan Sekda, Wali Kota Cilegon Klaim Pencopotan Sesuai Aturan
"Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan Pak Sekda harus ikhlas," tutur Maman berdasarkan rilis yang diterima SuaraBanten.id.
Berselang satu jam kemudian, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan terkait isi pertemuan dirinya denga Robinsar.
"Saya jelaskan semua isi pembicaraan seperti yang sudah saya jelaskan tadi," kata mantan Kepala BPKAD Kota Cilegon itu.
Maman juga mengaku dirinya dihubungi Wali Kota Cilegon melalui pesan WhatsApp yang mempertanyakan soal keputusan Maman tentang pengosongan kursi Sekda Kota Cilegon itu.
"1 September Pak Wali Kota WA dengan isi, Pa Sekda untuk keputusan Pak Sekda ditunggu hari ini, saya jawab siap," urainya.
Baca Juga:Wali Kota Cilegon Sebut Rencana Pinjaman Pembangunan JLU Tak Harus Masuk RKPD, Ini Alasannya!
Menurutnya, keinginan Robinsar untuk melengserkan Maman dari kursi Sekda semakin terlihat dengan tidak melibatkannya dalam susunan Pansel asesmen eselon II.
Maman kemudian memanggil Kepala BKPSDM, Joko Purwanto dan Asda II, Syafrudin usai mengetahui keputusan tersebut. Maman pun meminta semua berkas tentang pembentukan Pansel, dan mempertanyakan kenapa di susunan Pansel dirinya tidak dilibatkan.
"Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai Undang-undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda untuk wawancara eselon dua, tapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan," ujarnya.
Setelah memanggil Kepala BKPSDM dan jajaran serta Asda III, Maman mengaku langsung mendatangi Robinsar untuk memberikan masukan agar tidak ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rotasi mutasi serta terkait kedudukannya sebagai Sekda.
Terkait ketidakhadirannya dalam asesmen atau uji kompetensi eselon II yang dijadikan alasan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon, Maman mengaku menerima surat yang dikirim oleh kurir dan diterima oleh Pamdal pada 16 September 2025.
Kata dia, surat itu adalah undangan Wawancara rotasi mutasi eselon II yang ditantangani oleh Ketua Pansel Syaiful Bahri pada 17 September 2025.
Usai mendapatkan surat itu, di hari yang sama, Maman berkonsultasi ke BKN yang diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Arfiani Haryanti dan dua fungsional Wasdal.
Dari hasil konsultasi tersebut, mengacu pada Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Maman memutuskan tidak menghadiri undangan asesmen tersebut.
Dalam peraturan BKN itu disebutkan, asesmen dilaksanakan oleh penyelenggaraan penilaian kompetensi pada intansi pemerintah setelah terlebih dahulu mendapatkan kelayakan atau akreditasi, dan penyelenggaran selain pada intansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan intansi pembina atau dari BKN.
Kaitan panggilan uji kompetensi kedua, pada waktu yang bersamaan, Rabu 15 Oktober 2025, Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi yang berlangsung dari jam 9 sampai jam 16.30 WIB.
"Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan," jelas Maman.
Terkait rekomendasi BKN melalui surat pertanggal 19 November, Maman menyebut surat itu bukan sanksi, melainkan rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.
Maman memastikan dirinya membeberkan kronologis pemberhetiannya sebagai Sekda untuk memastikan dirinya tidak melanggar disiplin sebagai sekretaris Daerah maupun sebagai ASN.
Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan pencopotannya sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Wali Kota Cilegon Robinsar telah mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas pada 1 Desember 2025. Surat itu menugaskan Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kota Cilegon.
Namun, hingga Rabu 3 Desember 2025, Maman mengaku belum menerima surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.
"Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain," ujar Maman.
Lebih lanjut, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan, dimulai dari Wali Kota Cilegon menyampaikan usulan pemberhentian ke Gubernur Banten.
Kemudian, Gubernur Banten mengusulkan surat itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri merespon surat tersebut dengan memberikan rekomendasi.
"Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau enggak," ujarnya.
Maman mengaku belum menetapkan langkah lebih serius terkait pemberhentiannya, Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu surat keputusan resmi tentang pemberhentiannya sebagai Sekda.
Sebelumnya diberitakan, salah satu poin penting yang menjadi dasar pemberhentian Maman Mauludin adalah Berita Acara Ketidakhadiran Peserta Dalam Tahapan Wawancara Uji Kompetensi, Mutasi/Rotasi JPT di Lingkungan Kota Cilegon Nomor:800.1.3/026/PANSELX/2025.
Keputusan tersebut juga didukung oleh Laporan Hasil Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Pratama Kota Cilegon Nomor:800.1.3/033/PANSEL/X/2025.
Dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor:800.1.3.1/2675-BKPSDM yang ditandatangani Wali Kota Robinsar, Plt. Sekda Ahmad Aziz Setia Ade Putra
Kontributor : Yandi Sofyan