-
Motif pembunuhan DWS di Cikupa oleh tersangka SA (30) adalah sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang Rp500 ribu.
-
Tersangka SA ditangkap di Lampung setelah polisi melacak jejak perpindahan sepeda motor korban yang dijual tersangka usai pembunuhan.
-
SA membunuh korban dengan menggorok leher saat tidur, lalu membuang jasadnya dan menjual motor korban untuk pulang. Ia dijerat Pasal 340 KUHP.
SuaraBanten.id - Kasus penemuan mayat terbungkus plastik yang sempat menggegerkan warga Desa Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang yang tragis.
Di balik kebrutalan cara pelaku membuang jasad korban, tersimpan motif yang sangat emosional dan, ironisnya, dipicu oleh nominal uang yang tidak seberapa bagi nyawa manusia.
Polresta Tangerang berhasil mengungkap bahwa tersangka berinisial SA (30) nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri, DWS (21), hanya karena masalah utang piutang senilai Rp500 ribu. Namun, bukan hanya soal uang, harga diri yang terluka menjadi pemicu utama tindakan sadis tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membeberkan pengakuan tersangka yang mengejutkan.
Baca Juga:Kasus TPA Cipeucang Naik Penyidikan: KLH Panggil Wali Kota Tangsel, Sanksi Berat Menanti?
"Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu," kata Kombes Indra dilansir dari Antara, Kamis (28/11/2025).
Kronologi kejadian ini bak adegan film thriller kriminal. Pembunuhan tersebut tidak terjadi secara spontan saat cekcok, melainkan dilakukan dengan perencanaan yang dingin. Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
Tersangka menunggu momen saat korban lengah. Ketika DWS sedang tertidur pulas, SA melancarkan aksinya dengan kejam. Ia menggorok leher korban menggunakan pisau dapur, memastikan korban tidak bisa berteriak, lalu membekap wajahnya dengan bantal hingga tewas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, SA mulai menyusun rencana penghilangan jejak. Ia membungkus jasad rekannya itu dengan karung putih dan melapisinya dengan plastik hitam seperti paket yang siap dibuang.
Tersangka kemudian membuang barang bukti pisau dan bantal ke tempat sampah di daerah Pasar Kemis, serta membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai. Puncaknya, pada Sabtu (15/11) dini hari, jasad korban dibuang ke lokasi penemuan menggunakan motor milik korban sendiri.
Baca Juga:Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pelarian SA terhenti berkat kejelian polisi melacak aset korban. Motor DWS yang dibawa kabur tersangka menjadi petunjuk vital. Motor tersebut diketahui telah dijual seharga Rp5,3 juta kepada penadah berinisial A, dan uangnya digunakan SA untuk kabur ke kampung halamannya di Lampung.
Polisi menemukan bahwa motor tersebut telah berpindah tangan berkali-kali di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, melibatkan jaringan berinisial AR, L, H, RS, RH, dan E.
"Keenamnya sudah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami," jelas Indra.
Dari jejak digital dan fisik inilah, tim penyidik berhasil menciduk SA di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11).
Kini, nasi sudah menjadi bubur. Rasa sakit hati sesaat harus dibayar dengan masa depan yang kelam. Polisi menjerat SA dengan pasal berlapis yang sangat berat, mengingat adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan ini.
Tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.