Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar

Diketahui sebelumnya, Briptu Zaenal (28) yang bertugas di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan sekitar Rp300 juta dengan modus

Andi Ahmad S
Rabu, 05 November 2025 | 20:15 WIB
Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar
Ilustrasi polisi atau Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten . [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Briptu Zaenal Arifin jadi tersangka penipuan casis polisi jalur penghargaan di Banten. Kini ia DPO dan diburu Propam karena pelanggaran etik.

  • Keluarga korban menduga total kerugian penipuan mencapai Rp5 miliar dengan korban tersebar. Orang tua tersangka juga diduga terlibat.

  • Korban tergiur janji lulus polisi dengan uang kembali jika gagal. Polda Banten baru terima satu laporan resmi penipuan senilai Rp300 juta.

"Sejauh ini indikasinya hanya satu. Kalau dari korban lain, kami belum tahu karena belum ada laporan ke kami," ujarnya.

Selain menjadi tersangka dugaan penipuan,dikatakan Endang, saat ini Briptu Zaenal Arifin juga tengah dicari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten lantaran melanggar kode etik kepolisian setelah tidak masuk kerja sejak Juli 2025.

'Dari sisi pekerjaan, yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kerja. Dan saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja," tandasnya.

Berdasarkan informasi, kasus dugaan penipuan tersebut bermula saat Korban AH bertemu dengan Briptu Zaenal dan menjanjikan anak korban dapat lulus menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan.

Baca Juga:53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?

Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Padahal, AH sudah menyerahkan uang sekitar Rp300 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2024 di Jalan KH Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Merasa ditipu, korban membuat laporan di Polda Banten, pada 23 Juli 2025. Pelaku dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

Lantaran tidak diketahui keberadaannya, Ditreskrimum Polda Banten mengeluarkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas nama Zaenal Arifin pada Oktober tahun 2025.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak