Anggota Polres Cilegon, Brigadir HA, diduga melakukan asusila terhadap mahasiswi ES. Ia kini dipatsus dan telah mengakui perbuatannya di Propam Polda Banten.
Pelaporan korban ES membuat kasus dugaan pelanggaran kode etik serius ini dilimpahkan. Penyelidikan awal menemukan Brigadir HA berhubungan intim dua kali di vila Cinangka.
Polda Banten berkomitmen memproses kasus Brigadir HA secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini sebagai penegasan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
SuaraBanten.id - Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan anggota Polres Cilegon, Brigadir HA, dengan seorang mahasiswi berinisial ES, kini tengah ditangani serius oleh Bidpropam Polda Banten.
Kasus ini menjadi sorotan dan penegasan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga kode etik anggotanya.
Berikut adalah 5 poin penting yang perlu kamu ketahui tentang kasus ini:
1. Anggota Polres Cilegon Brigadir HA Diduga Berbuat Asusila
Baca Juga:Zona Industri Cikande Hijau Kembali: Satgas Nyatakan 22 Pabrik Bebas Radioaktif 100 Persen
Brigadir HA, seorang anggota Polres Cilegon, kini menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Banten setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisinisial ES. Kasus ini mencoreng nama institusi kepolisian.
2. Berawal dari Laporan Korban ES dan Ditangani Propam Polda Banten
Korban ES yang merasa tidak terima dengan perbuatan Brigadir HA melaporkan insiden yang menimpanya ke Paminal Siepropam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025 lalu. Kasus ini kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Bidpropam Polda Banten karena diduga kuat ada pelanggaran kode etik serius.
3. Brigadir HA Telah Dipatsus dan Akui Perbuatannya
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Brigadir HA kini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sejak Kamis (23/10/2025) guna pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Sudah Beristri, Oknum Polisi Polres Cilegon Kepergok Mesum dengan Mahasiswi hingga Dipatsus
Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan terlapor ES, meskipun ia sudah memiliki istri sah.
4. Terbukti Berhubungan Intim Dua Kali di Vila Cinangka
Dari hasil penyelidikan awal Siepropam Polres Cilegon dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa Brigadir HA telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali dengan pelapor ES. Perbuatan asusila ini terjadi di sebuah vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, pada 16 Juli 2025 silam.
5. Polda Banten Komitmen Proses Transparan dan Akuntabel
Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan profesional, objektif, dan tuntas sesuai peraturan yang berlaku.
"Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tandas Didik.