Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...

Banten menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang

Muhammad Yunus
Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:15 WIB
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
Truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor pada Selasa 16 September 2025 [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Merespons keluhan masyarakat di wilayah Serang dan Cilegon terkait kemacetan, polusi, serta meningkatnya risiko kecelakaan
  • Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral
  • Kebijakan baru itu mengintegrasikan seluruh aturan bupati dan wali kota di Banten agar tidak terjadi tumpang tindih 

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang.

Sebagai langkah tegas merespons keluhan masyarakat di wilayah Serang dan Cilegon terkait kemacetan, polusi, serta meningkatnya risiko kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan tambang.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan, keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

“Dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait dengan truk ODOL (Over Dimension Over Load) dan juga kegiatan pertambangan, khususnya di wilayah Serang dan Cilegon, saya baru saja menandatangani keputusan gubernur terkait pengaturan pembatasan waktu atau jam operasional pada truk tambang yang ada di Provinsi Banten,” kata Andra di Serang, Selasa (28/10).

Baca Juga:Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng

Kebijakan baru itu mengintegrasikan seluruh aturan bupati dan wali kota di Banten agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Jam operasional truk tambang ini mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 setiap harinya. Selain itu, juga ditentukan jalan-jalan khusus yang bisa dilalui oleh truk angkutan tambang,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemprov Banten akan membentuk pos pemantauan di sejumlah titik strategis. Pos tersebut bertugas mengawasi dan menegakkan aturan di lapangan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan membentuk pos pemantauan untuk penegakan keputusan ini. Sanksi bagi pelanggar mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang,” tegas Andra.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, kata dia, pemerintah daerah juga telah melibatkan pengelola jalan tol guna mengurai kemacetan akibat truk tambang.

Baca Juga:Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki

“Pihak tol sudah menyampaikan kesanggupannya diarahkan melalui tol. Kami akan menindaklanjuti hasil ini dengan pihak tol. Muatan truk tambang itu seharusnya tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan sehingga tidak masalah saat masuk tol,” ujarnya.

Ia menambahkan, permasalahan selama ini muncul karena banyak truk yang kelebihan muatan sehingga diwajibkan keluar di pintu tol pertama berikutnya.

“Kami akan terus koordinasikan hal ini, karena menyangkut regulasi yang sudah ada,” imbuhnya.

Selain pembatasan jam, Pemprov Banten juga menyoroti pentingnya pengawasan sejak dari lokasi tambang.

“Salah satu hal yang harus dilakukan adalah melakukan penimbangan di hulu,” kata Andra. Ia mengimbau seluruh operator dan pelaku usaha tambang agar disiplin.

“Tidak melebihi kapasitas tonase kendaraan, menjaga kebersihan agar tidak mengotori jalan, dan menutup bak muatan dengan benar,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak