-
Wali Kota Serang melantik 3.805 PPPK (paruh waktu/penuh waktu), menjadi pelantikan PPPK pertama di Provinsi Banten.
-
Wali Kota Serang menekankan integritas, disiplin, dan profesionalitas PPPK, serta ancaman pemecatan jika terjadi pelanggaran hukum.
-
PPPK memiliki kedudukan, nomor induk, dan peluang yang sama dengan ASN, dengan evaluasi kontrak kerja tahunan.
SuaraBanten.id - Wali Kota Serang Budi Rustandi secara resmi melantik sebanyak 3.790 orang sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu dan 15 orang dilantik sebagai PPPK penuh waktu di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten pada Kamis (23/10/2025).
Diketahui, pelantik PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Serang menjadi pelantikan pertama di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Prosesi ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji pegawai dilanjut penyerahan SK (Surat Keputusan) pengangkatan serta penyematan pin pegawai.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, proses percepatan pelantikan terhadap para pegawai honorer menjadi PPPK merupakan bentuk keseriusan pihanya dalam memperkuat pelayanan publik.
“Saya ingin para PPPK bekerja dengan tulus dan disiplin. Tidak boleh ada yang ‘aneh-aneh’. Kalau ada pelanggaran hukum, saya tindak tegas,” kata Budi, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga:Dendam atau Cinta Terlarang? Pria Serang Bunuh Istri Demi Nikahi Pacar, Kini Dituntut Belasan Tahun
Ia menegaskan, PPPK paruh waktu yang baru dilantik diharapkan menjadi garda depan pelayanan publik agar dapat bekerja secara lebih profesional serta menjunjung tinggi integritas ASN.
“Pelantikan ini saya pimpin langsung karena saya ingin memberi kepastian agar mereka semangat bekerja. Kita mendahului daerah lain supaya mereka lebih termotivasi,” ujar Budi.
Menurutnya, pelantikan pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu tersebut menjadi momentum sejarah baru bagi Kota Serang lantaran menjadi yang pertama di Provinsi Banten.
“Alhamdulillah, ini sejarah baru untuk Banten, khususnya Kota Serang. Kita jadi yang pertama melantik PPPK paruh waktu,” ucap Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi pun mengingatkan kepada seluruh pegawai yang baru mendapatkan SK PPPK harus mampu menjaga nama baik instansi dengan menjauhi perilaku koruptif selama bekerja.
Baca Juga:Melawan Sampah di Pulau Terpencil, Solusi Sederhana Pertamina yang Ubah Rutinitas Warga Pulo Panjang
“Kalau kerja buruk masih bisa dibina, tapi kalau sampai korupsi atau penipuan, saya langsung pecat,” tegasnya.
“Saya ingin PPPK ini memberi warna baru dalam pelayanan publik. Bekerjalah dengan semangat dan kejujuran,” sambung Budi.
Budi berpesan kepada PPK paruh waktu untuk lebih bersabar karena pihaknya tetap membuka peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu, tergantung pada hasil evaluasi dari BKPSDM Kota Serang.
“Yang berprestasi dan disiplin tentu punya peluang untuk naik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu menjelaskan, setiap PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan ASN lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN lantaran akan mendapatkan nomor induk kepegawaian seperti ASN pada umumnya.
“PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara, sama dengan PNS. Mereka memiliki nomor induk pegawai (NIP) yang setara dengan ASN lainnya,” terang Wahyu.