Nasib Anggota Bawaslu Serang yang Diduga Telantarkan Istri Siri dan Anak

Asep diadukan atas dugaan penelantaran istri siri dan anaknya

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:57 WIB
Nasib Anggota Bawaslu Serang yang Diduga Telantarkan Istri Siri dan Anak
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Banten, Selasa (21/10/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
  • DKPP menyatakan telah memanggil seluruh pihak secara patut
  • Sidang akan dilaksanakan secara tertutup hari ini

SuaraBanten.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih.

Kasus ini mencuat setelah Asep diadukan atas dugaan penelantaran istri siri dan anaknya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebut proses pemeriksaan akan berjalan sesuai dengan mekanisme dan tugas DKPP dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu.

Baca Juga:10 Syarat Mudah Nikah Gratis di Kota Serang untuk Nonmuslim! Cek di Sini

“Benar, sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP perihal etik,” ujar Furqon saat dikonfirmasi di Serang, Selasa (21/10).

Laporan terhadap Asep Kosasih diajukan oleh seorang perempuan berinisial DPA.

Dalam aduannya, DPA menilai Asep telah menelantarkan, tidak bertanggung jawab, serta tidak memberikan nafkah kepadanya sebagai istri siri.

Termasuk kepada anak hasil pernikahan mereka.

Mengutip laman resmi DKPP, sidang pemeriksaan dengan nomor perkara 197-PKE-DKPP/IX/2025 itu akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (22/10) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:Terungkap! Modus Licik Pembuangan Limbah Medis di Serang

DKPP menyatakan telah memanggil seluruh pihak secara patut, lima hari sebelum sidang, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Agenda sidang tersebut akan berfokus pada pendengaran keterangan dari pengadu, teradu, saksi, serta pihak-pihak terkait.

Mengingat substansi perkara menyangkut persoalan pribadi dan kesusilaan, sidang akan dilaksanakan secara tertutup.

DKPP menegaskan, proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu. Hasil sidang nantinya akan menjadi dasar bagi DKPP dalam memutus apakah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik atau tidak.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi teradu sebagai anggota lembaga pengawas pemilu yang semestinya menjadi teladan dalam perilaku etis dan tanggung jawab sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini