-
Wali Kota Serang melantik 3.805 PPPK (paruh waktu/penuh waktu), menjadi pelantikan PPPK pertama di Provinsi Banten.
-
Wali Kota Serang menekankan integritas, disiplin, dan profesionalitas PPPK, serta ancaman pemecatan jika terjadi pelanggaran hukum.
-
PPPK memiliki kedudukan, nomor induk, dan peluang yang sama dengan ASN, dengan evaluasi kontrak kerja tahunan.
Ia menambahkan, kontrak kerja PPPK berlaku minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, meskipun hal itu masih bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing.
“Tidak ada istilah pemecatan, tapi ada evaluasi tahunan. Kalau tidak memenuhi standar, kontraknya tidak diperpanjang,” kata Wahyu.
Kanreg III BKN yang membawahi wilayah Jawa Barat dan Banten mencatat lebih dari 190.000 usulan pengangkatan PPPK dari 37 instansi daerah. Dari jumlah itu, Banten termasuk yang tercepat dalam menyelesaikan proses pengangkatan.
"Langkah ini diharapkan menjadi awal reformasi birokrasi baru di Kota Serang, memperkuat pelayanan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah yang berbasis pada profesionalitas ASN," tandas Wahyu.
Baca Juga:Dendam atau Cinta Terlarang? Pria Serang Bunuh Istri Demi Nikahi Pacar, Kini Dituntut Belasan Tahun
Kontributor : Yandi Sofyan