Baca 10 detik
- Ketua Kadin Cilegon bantah memeras, sebut dakwaan JPU 'keji' dan minta dibebaskan.
- Dalih utama: saksi korban mengaku di persidangan tidak merasa terancam oleh terdakwa.
- Terdakwa lain berbeda sikap: ada yang minta ringan, ada yang menangis dan mengaku salah.
Kontributor : Yandi Sofyan