Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, mengonfirmasi data tersebut.

Andi Ahmad S
Minggu, 05 Oktober 2025 | 21:57 WIB
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
Ilustrasi KTP atau 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP (Freepik)
Baca 10 detik
  • 178 warga Tangerang telah mengubah kolom agama KTP menjadi penghayat kepercayaan dari Januari hingga Juni 2025.

  • Perubahan status ini didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Presiden tentang pencatatan sipil.

  • Syaratnya perlu surat dari organisasi resmi yang diakui, seperti MLKI, lalu diurus di Disdukcapil atau kecamatan.

SuaraBanten.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mencatat adanya pergeseran signifikan dalam data administrasi kependudukan.

Sebanyak 178 warga di wilayah tersebut telah resmi mengubah status kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi penghayat kepercayaan. Perubahan ini tercatat sejak Januari hingga Juni 2025.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, mengonfirmasi data tersebut.

"Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang," kata Farhana dilansir dari Antara.

Baca Juga:Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2

Farhana menjelaskan bahwa lonjakan jumlah warga yang mengubah status kolom kepercayaan ini didukung oleh landasan hukum yang kuat.

Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang mengakui keberadaan penghayat kepercayaan.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang secara spesifik mengatur pencantuman penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan.

Dasar hukum ini memberikan legitimasi bagi para penghayat kepercayaan untuk secara resmi mencantumkan identitas keyakinan mereka dalam KTP, sebuah langkah maju dalam pengakuan keberagaman di Indonesia.

Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan perubahan kolom penghayat kepercayaan, Farhana menjelaskan bahwa syarat utamanya adalah harus memiliki surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) yakni Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).

Baca Juga:Debt Collector Jadi Tersangka, Dituduh Lawan Polisi saat Penarikan Kendaraan

Organisasi ini menjadi lembaga payung yang menaungi berbagai aliran kepercayaan di Indonesia.

"Untuk syarat lainnya, sama seperti mengurus perubahan dokumen kependudukan lainnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak