Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Dicurigai 'Mati Suri', Pegiat Anti Korupsi Minta Kejagung Turun Tangan

Langkah tegas ini diambil IKA SAKTI sebagai manifestasi kekecewaan publik terhadap penanganan kasus di tingkat lokal, serta dugaan kuat adanya intervensi politik

Andi Ahmad S
Kamis, 25 September 2025 | 20:41 WIB
Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Dicurigai 'Mati Suri', Pegiat Anti Korupsi Minta Kejagung Turun Tangan
Anggota IKA SAKTI Tangerang saat membuat laporan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Agung, Kamis, 25 September 2025.[Wivy/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • IKA SAKTI melaporkan dugaan korupsi RSUD Tigaraksa ke Kejagung karena penanganan kasus lokal lambat dan tidak transparan.

  • Laporan BPK menunjukkan potensi kerugian negara Rp26,4 miliar akibat pembelian lahan melebihi kebutuhan riil.

  • Kasus ini menjadi ujian bagi Kejagung untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

SuaraBanten.id - Gelombang tuntutan keadilan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, semakin memanas.

Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang, sebagai pegiat anti-korupsi, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Kamis, 25 September 2025.

Langkah tegas ini diambil IKA SAKTI sebagai manifestasi kekecewaan publik terhadap penanganan kasus di tingkat lokal, serta dugaan kuat adanya intervensi politik yang menghambat proses hukum.

Insiden ini tidak hanya mengancam potensi kerugian negara miliaran rupiah, tetapi juga mempertaruhkan integritas institusi penegak hukum di tengah desakan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga:Detik-detik Mencekam! Siswa SD di Tangsel Nyaris Jatuh dari Lantai 3, Video Viral Bikin Histeris

Laporan ke Kejagung ini bukanlah aksi pertama IKA SAKTI. Sebelumnya, pada Jumat, 19 September 2025, mereka juga telah melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Laporan tersebut terkait dengan penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan yang dinilai tidak transparan dan terkesan dihentikan secara sepihak, memicu pertanyaan besar tentang independensi penegakan hukum di daerah.

Situasi ini menempatkan Kejagung di bawah sorotan tajam untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, apalagi jika ada indikasi campur tangan kekuasaan.

Salah satu Alumni IKA SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, menegaskan bahwa pelaporan kasus ini ke lembaga penegak hukum tertinggi adalah bentuk protes keras atas dugaan disfungsi penegakan hukum" di tingkat lokal.

“Kami menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung sebagai manifestasi kekecewaan publik atas dugaan disfungsi penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi RSUD Tigaraksa,” katanya, Kamis 25 September 2025.

Baca Juga:Heboh! Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Tangsel Rp117 Miliar Bikin Geleng-Geleng

Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan masyarakat ketika proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, apalagi dalam kasus yang menyangkut uang rakyat dan fasilitas publik.

Doni secara terang-terangan menuturkan adanya dugaan intervensi politik yang disebut-sebut menghambat kelancaran proses hukum kasus ini.

Intervensi semacam itu, jika terbukti, akan menjadi preseden buruk bagi iklim penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia, di mana kekuasaan politik seharusnya tidak mencampuri ranah yudisial.

Maka dari itu, IKA SAKTI Tangerang mendesak Kejagung untuk segera mengambil alih kasus ini, melakukan supervisi, pemeriksaan mendalam, dan menjamin transparansi penuh dalam setiap tahapan penyelidikan.

“Kami menolak keras upaya-upaya sistematis yang berpotensi melumpuhkan penegakan hukum demi kepentingan segelintir elite,” tegas Doni.

Penolakan keras ini bukan hanya seruan, tetapi juga ultimatum kepada institusi penegak hukum untuk tidak tunduk pada tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Integritas dan independensi adalah kunci utama dalam memastikan keadilan dapat ditegakkan, terlepas dari siapa pun yang terlibat.

Dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kembali mencuat setelah adanya temuan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten tahun 2025.

LHP tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan lahan dan luas yang dibeli.

Ini adalah indikasi awal dari praktik mark-up atau penggelembungan anggaran yang sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Studi kelayakan awal untuk RSUD Tigaraksa menyebutkan bahwa kebutuhan lahan hanya sekitar 50.000 meter persegi (m²). Namun, faktanya, lahan yang dibeli justru mencapai 114.480 m². Kelebihan lahan sekitar 64.607 m² inilah yang menjadi sumber masalah.

Disparitas yang sangat signifikan antara kebutuhan riil dan luas lahan yang dibeli ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga Rp26,4 miliar.

Angka ini bukanlah jumlah yang kecil, dan berpotensi merugikan masyarakat Tangerang yang seharusnya dapat menikmati alokasi dana tersebut untuk pembangunan atau pelayanan publik lainnya.

Selain itu, masalah lain yang tak kalah serius adalah indikasi tumpang tindih sebagian lahan yang dibeli dengan perumahan warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.

Jika dugaan tumpang tindih ini benar, maka ini akan menciptakan konflik agraria baru, merugikan warga yang memiliki hak atas tanah, dan semakin memperumit penyelesaian kasus.

Ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam proses due diligence atau uji tuntas dalam pengadaan lahan, yang seharusnya memastikan tidak ada masalah kepemilikan sebelum transaksi dilakukan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Kabupaten Tangerang.

Penghentian penyidikan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Namun, dengan munculnya novum atau bukti baru dari audit BPK, serta laporan berkelanjutan dari masyarakat sipil seperti IKA SAKTI, alasan untuk membuka kembali penyelidikan menjadi sangat kuat.

Dalam sistem hukum pidana, novum adalah dasar sah bagi peninjauan kembali atau pembukaan kembali sebuah kasus yang sebelumnya telah dihentikan.

Temuan BPK yang secara eksplisit menyebutkan ketidaksesuaian luas lahan dan potensi kerugian negara memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum.

Laporan BPK, sebagai lembaga audit negara, memiliki bobot yang kuat dan sulit dibantah. Oleh karena itu, IKA SAKTI mendesak agar Kejagung tidak lagi menunda-nunda dan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Doni Nuryana juga secara implisit menyinggung slogan Kejaksaan dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, yakni
"Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju." Ia berharap, Kejagung dapat membuktikan komitmen tersebut dengan serius menangani kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa ini.

“Kasus dugaan korupsi RSUD Tigaraksa adalah ujian integritas nyata bagi Kejagung. Sudah saatnya Kejagung menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya sekadar slogan, tetapi sebuah praktik yang dapat diwujudkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Pernyataan ini adalah tantangan langsung kepada Kejagung untuk membuktikan bahwa di era reformasi ini, hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penanganan kasus ini akan menjadi barometer bagi kepercayaan publik terhadap kemampuan Kejaksaan dalam memerangi korupsi, terutama yang melibatkan dana publik dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Secara terpisah, upaya konfirmasi terkait SP3 terhadap laporan dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa kepada Kepala Seksi Intelijen Kabupaten Tangerang Doni Saputra melalui pesan WhatsApp oleh suara.com hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil.

Ketiadaan respons dari pihak Kejari Kabupaten Tangerang semakin memperkuat argumen IKA SAKTI mengenai kurangnya transparansi dan urgensi intervensi dari tingkat yang lebih tinggi. Publik kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini, demi tegaknya keadilan dan pemulihan kepercayaan masyarakat.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini