Meski begitu, Murwoto menegaskan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi keluarga korban dan meminta agar keluarga korban tidak terprovokasi pihak-pihak lain, selain itu pihaknya turut memberikan bantuan pengobatan kepada korban selama menjalani perawatan di RSUD Banten.
Sementara bagi Bripda MA, lanjut Murwoto, pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum secara transparan dan objektif sesuai sidang disiplin dan kode etik yabg akan dijalaninya, termasuk memberikan sanksi berupa penempatan khusus di Mapolda Banten.
"Polda Banten sudah melakukan tindakan persuasif dan mendatangi keluarga korban agar tidak terprovokasi pihak lain. Polda Banten juga membantu atas pengobatan korban selama dirawat. Terhadap Bripda MA kita proses penegakan hukumnya baik itu aturan disiplin atau kode etik, serta ditempatkan di tempat khusus terhadap personel tersebut," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:Kota Serang Bebas Sampah? Intip Strategi Cerdas PKK Ubah Limbah Jadi Emas Lewat Bank Sampah