SuaraBanten.id - Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari seorang tokoh publik di Kabupaten Lebak, Banten, yang baru saja ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Sosok yang seharusnya menjadi panutan masyarakat ini nekat mengonsumsi narkotika jenis sabu selama empat tahun dengan dalih yang tak masuk akal, untuk meredakan nyeri akibat asam urat dan meningkatkan stamina tubuh.
Kabar penangkapan ini sontak mencoreng citra figur publik di wilayah tersebut. Pria berinisial BS, yang diketahui aktif menduduki posisi strategis sebagai Ketua Dewan Pembina dan Penasehat di sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Lebak, kini harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya.
Ia tidak sendirian. BS ditangkap bersama sopir pribadinya, seorang pria berinisial DN, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada dini hari. Ironisnya, sang sopir mengaku hanya ikut-ikutan kebiasaan buruk atasannya.
Baca Juga:Cerita Jembatan di Maja Lebak yang 3 Kali Roboh dan Dibangun Swadaya oleh Warga
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut yang didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Tersangka berinisial BS dan DN ditangkap bersama barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Kota Serang, Minggu.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada hari Kamis (31/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Lokasinya berada di sebuah rumah toko (ruko) berlantai dua yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tak bisa dielak lagi.
Di antaranya adalah tiga buah alat hisap sabu (bong), empat plastik klip bekas pakai sabu, dan dua korek api yang telah dimodifikasi untuk keperluan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, dua unit ponsel milik tersangka turut diamankan.
Baca Juga:Penambang Batubara di Lebak Tewas, Bahaya Tambang Ilegal Disorot
Bukti semakin kuat setelah hasil tes urine menyatakan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.
Saat diinterogasi, BS membuat pengakuan yang menjadi sorotan utama. Ia mengaku telah menjadi pecandu sabu selama empat tahun terakhir.
Alasan di baliknya pun terdengar janggal. Ia berdalih menggunakan barang haram tersebut untuk mengatasi masalah kesehatan pribadi, yakni meredakan nyeri asam urat sekaligus sebagai doping untuk menambah stamina dalam menjalankan aktivitasnya yang padat sebagai tokoh masyarakat.
Keterangan mengenai sumber barang haram tersebut juga berhasil dikorek oleh penyidik. BS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang kini menjadi buronan.
“BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Wiwin.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kombes Pol Wiwin Setiawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jerat narkoba tidak pernah memandang status sosial dan bisa menyasar siapa saja, termasuk tokoh yang dihormati di lingkungannya.