Sedangkan proyek kedua adalah Tambah Ruang Kelas (TRK) SMPN 5 Curug senilai Rp1.958.925.769,12 yang dimenangkan oleh perusahaan Aldi Pasha. Korban pemerasan diduga kuat adalah salah satu dari dua perusahaan tersebut.
Namun, pihak kepolisian hingga kini belum memberikan konfirmasi resmi, kemungkinan untuk melindungi saksi pelapor dari potensi intimidasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pungutan liar dan premanisme masih menjadi hantu menakutkan bagi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di daerah.
Baca Juga:Polisi Ungkap Ciri-ciri Mayat Wanita dalam Drum yang Ditemukan di Sungai Cisadane