Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Rp878 Juta Jadi Temuan BPK, Kadindik Bilang 'Salah Admin'

Kadindik Kabupaten Tangerang mengomentari soal Temuan BPK terkait dana BOS di 7 sekolah.

Hairul Alwan
Rabu, 30 Juli 2025 | 13:21 WIB
Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Rp878 Juta Jadi Temuan BPK, Kadindik Bilang 'Salah Admin'
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - BPK bongkar skema penyelewengan dana BOS Rp878 juta di 7 sekolah Tangerang. Ditemukan modus 'pinjam toko' hingga mark-up harga, Kadindik Dadan Gandana sebut hanya 'salah administrasi'.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, akhirnya buka suara terkait temuan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan republik Indonesia Perwakilan Banten mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( Dana BOS) senilai Rp878 juta di tujuh sekolah.

Namun, alih-alih mengakui adanya penyelewengan dana BOS di 7 sekolah itu, Dadan mengklaim temuan BPK sebasar Rp878 juta itu hanyalah sebatas kesalahan administratif.

Pernyataan yang meremehkan ini bertolak belakang dengan temuan BPK yang justru membeberkan adanya skema canggih dan sistematis yang dilakukan pihak sekolah untuk mengakali aturan.

Baca Juga:Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun

Temuan ini melibatkan penggunaan dana di luar rencana, dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga modus "pinjam toko" di platform pengadaan resmi pemerintah.

Saat dikonfirmasi, Dadan dengan tegas menampik adanya dugaan penyelewengan dana oleh pihak sekolah.

“Bukan dugaan penyelewengan, tapi kesalahan administratif, beda loh dugaan penyelewengan itu, jadi jangan langsung ke sana,” kata Dadan dikonfirmasi di GSG Tigaraksa, Senin 28 Juli 2025.

Kelapa Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gundana [Saepulloh/Bantennnews]
Kelapa Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gundana [Saepulloh/Bantennnews]

Ia bahkan mengklaim bahwa permasalahan tersebut kini sudah dianggap selesai. Menurutnya, temuan BPK itu telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Udah beres. Itu sudah tidaklanjuti oleh inspektorat, dan ada (pembinaan) setiap tahun, ada rekonsiliasi dan pembinaan,” kata Dadan.

Baca Juga:Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat

Fakta di Balik Laporan BPK

Namun, "kesalahan administratif" yang disebut Dadan tampak jauh lebih rumit jika menilik hasil pemeriksaan BPK.

Audit yang dilakukan secara uji petik di tujuh sekolah—SDN Gintung II, SDN Kutabumi I, SDN Binong II, SDN Ciangir II, SDN Curug II, SMPN 2 Sepatan Timur, dan SMPN I Sindang Jaya—menemukan adanya pola penyalahgunaan yang serupa dan terstruktur.

Masalah utamanya adalah realisasi belanja sebesar Rp878.091.700 yang dilakukan untuk kegiatan-kegiatan yang sama sekali tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Untuk menutupi pengeluaran tak terencana ini, pihak sekolah diduga melakukan serangkaian rekayasa.

BPK menemukan bahwa sekolah-sekolah tersebut membuat pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa seolah-olah melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), platform resmi dari Kemendikbud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak