Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun

Seorang pemuda di Cikupa, Tangerang, tega menyundut rokok dan menendang bocah 9 tahun. Aksi brutalnya yang terekam video kini membuatnya terancam 5 tahun penjara.

Hairul Alwan
Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:17 WIB
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun
Ilustrasi kekerasan pada anak- Pemuda di Tangerang sundut rokok bocah yang masuk ke mobilnya. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Kekesalan yang tak terkendali berujung pada aksi kekerasan brutal terhadap seorang anak. Di Cikupa, Kabupaten Tangerang, seorang pemuda berinisial AF (24) nekat 'main hakim sendiri' dengan menyundutkan bara rokok ke punggung dan pipi bocah berusia 9 tahun, RH.

Alasan di balik tindakan kejinya terbilang sepele: pelaku geram karena korban kerap masuk ke dalam mobil warga tanpa izin. Kini, setelah aksinya terekam video dan viral, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kekerasan Berulang Akibat Masalah Sepele

Peristiwa yang terjadi di lingkungan perumahan di Desa Talaga, Cikupa ini menunjukkan betapa berbahayanya emosi yang tidak terkontrol.

Baca Juga:Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhammad Andi Indra Waspada, pelaku mengakui perbuatannya didasari rasa kesal terhadap perilaku korban. Namun, respons pelaku jauh dari kata wajar.

Tersangka pelaku kekerasan pada bocah 9 tahun di Kabupaten Tangerang [Istimewa]
Tersangka pelaku kekerasan pada bocah 9 tahun di Kabupaten Tangerang [Istimewa]

Tak cukup sekali, kekerasan ini terjadi dalam dua babak. Pertama, pada 20 Juli lalu, pelaku menyundutkan bara rokoknya ke tubuh korban. Dua hari kemudian, amarahnya kembali memuncak.

Pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang bocah malang tersebut di depan rumahnya. Semua aksi tidak manusiawi ini terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.

Viral di Media Sosial, Polisi Bergerak Cepat

Aksi kekerasan ini mungkin akan menjadi rahasia kelam jika tidak ada yang merekamnya. Sebuah video yang merekam perbuatan AF beredar di masyarakat dan dengan cepat memicu kemarahan publik.

Baca Juga:Gubernur Banten Bakal Temui Pramono Anung, Bahas Permasalahan Kali Angke

Berbekal bukti tersebut, Polresta Tangerang langsung bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang toleransi untuk kejahatan terhadap anak.

“Penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhammad Andi Indra Waspada, dalam keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman, menambahkan bahwa timnya telah bekerja secara profesional untuk menangani kasus ini.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk video yang beredar, gelar perkara pun dilakukan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.
“Tersangka diamankan pada 23 Juli 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, mengedepankan kepentingan perlindungan anak,” tegas Kompol Arif.

Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

Nasi sudah menjadi bubur. Kekesalan sesaat yang dilampiaskan dengan cara brutal kini membawa AF pada konsekuensi hukum yang serius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak