Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu

Gadis 9 tahun dicabuli pacar sang ibu saat ditinggal kerja sebagai TKW di Arab Saudi.

Hairul Alwan
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:21 WIB
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu
Ilustrasi pencabulan- gadis 9 tahun di Serang, Banten dicabuli pacar sang ibu.

SuaraBanten.id - Malang betul nasib Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis 9 tahun di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten yang ditinggal sang ibu bekerja di Arab Saudi dicabuli pacar sang  ibu yang bernama Haryanto (43).

Bunga dicabuli oleh pacar ibunya dengan diancam tak diurus dan diberi jajan. Diketahui, anak di bawah umur itu setahun terakhir telah dititipkan kepada pelaku lantaran sang ibu bekerja sebagai Tenega Kerja Wanita atau TKW di Arab Saudi.

Bunga dan kakaknya dititipkan kepada pelaku sepeninggal ibunya yang bekerja di Arab Saudi. Mereka tinggal bersama di rumah milik ibu kandung korban.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus tersebut terungkap lantaran korban mengirimkan pesan suara atau voice note WhatsApp kepada sang nenek dengan suara merintih kesakitan karena telah dicabuli oleh pelaku.

Baca Juga:Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah

"Setelah mendapat voice note itu, korban pun kemudian dijemput dan dibawa sang nenek ke rumahnya. Di rumah neneknya, korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku," kata Condro mengungkap awal mula perilaku bejat pelaku terungkap, Kamis 3 Juli 2025.

"Saat itu, korban mengaku mendapat ancaman dari pelaku tidak akan diurus dan diberi uang jajan apabila bercerita kepada orang lain, namun korban yang masih polos ini tetap bercerita kepada neneknya karena merasakan sakit," kata Condro menyebut korban tetap menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

Mendapatkan pengakuan dari korban, kata Condro, pihak keluarga pun langsung mendatangi Mapolres Serang untuk melaporkan perbuatan pelaku Heryanto dengan membawa alat bukti dan barang bukti.

Lanjut Condro, pelaku Heryanto langsung ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di sebuah warung bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Selasa 1 Juli 2025 malam.

"Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso beberapa saat setelah keluarga korban laporan. Sore laporan, malamnya kita tangkap pelaku," ujar Condro menjelaskan proses penangkapan pelaku pencabulan itu.

Baca Juga:Aksi Massa di Serang: Tolak Penggusuran, Warga Bakar Kaos Kampanye Budi Rustandi-Nur Agus Aulia

Dalam pemeriksaan, disampaikan Condro, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali lantaran terdorong birahi usai melihat kemolekan tubuh korban yang masih belia tersebut.

"Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengaku telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Dan pada saat kejadian itu rumah dalam keadaan sepi, hanya ada pelaku dan korban, sedangkan kakak korban tidak sedang berada di rumah," ujarnya.

Dari hasil keterangan yang diterima, Condro mengungkapkan, selama ini korban dan kakaknya terpaksa dititipkan oleh ibu kandungnya kepada pelaku lantaran hubungan dengan keluarga besarnya sedang tidak baik-baik saja.

Meski begitu, lanjut Condro, korban dan kakaknya kerap berkunjung ke rumah sang nenek dan kerabat lainnya untuk sekedar main dan silaturahmi.

"Jadi korban dan kakaknya ini dititipkan ke pelaku karena informasi dari pelaku ini, hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya tidak harmonis. Tapi kedua anak ini masih suka main ke rumah neneknya sewaktu-waktu," ucapnya.

Saat ini, pelaku Haryanto telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini