SuaraBanten.id - Dua orang pemuda pelaku bajing loncat di sekitar Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten berinisial MR (22) dan GAB (21) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Ciwandan.
Kedua pelaku bajing loncat itu merupkan warga Warung Juet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Pelaku bajing loncat itu ditangkap personel Polsek Ciwandan usai melakukan ppencurian dengan pemberatan pada truk bermuatan gula pasir yang berasal dari PT Jawa Manis Rafinasi (JMR), Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
Kapolsek Ciwandan, Komisaris Polisi atau Kompol Andi Suherman mengatakan modus operandi para tersangka ini dengan cara menunggu truk bermuatan gula pasir di Jalan Raya Cilegon-Anyer.
Baca Juga:Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
Mereka kerap menunggu di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Cigading, Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Kedua tersangka bajing loncat itu kemudian mengejar menggunakan sepeda motor dengan memepetkan kendaraannya di belakang truk pengangkut gula.
Kemudian salah satu tersangka yang dibonceng berdiri memegang tali pengikat terpal muatan truk yang akan disasar.
"Tersangka naik ke dalam truk bermuatan gula, tersangka merobek terpal plastik menggunakan pisau jenis kater setelah itu tersangka mengambil dan mengeluarkan 3 karung gula pasir ukuran 50 kilogram dan dijatuhkan ke pinggir jalan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 20 Juni 2025.
Kata Andi, penangkapan kedua tersangka bajing loncat di Ciwandan, Kota Cilegon inimerupakan respons dari laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial.
Belakangan ramai video viral yang memperlihatkan aksi bajing loncat saat mencuri muatan truk pada Jumat 13 Juni 2025 pekan lalu.
Baca Juga:3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
Diketahui, kedua tersangka itu juga telah lebih dari sekali melakukan aksi serupa dengan sasaran truk-truk bermuatan besar yang keluar dari pabrik-pabrik.
Kini, jajaran Polsek Ciwandan masih mendalami di mana para pelaku banjing loncat menjual barang curiannya itu.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta. Barang bukti 1 unit sepada motor, helm, sweeter, dan terpal kita amankan," ujar Andi mengungkap mengamankan sejumlah barang dari kedua pelaku bajing loncat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bajing loncat itu dijerat dengan Pasal 363 Ktab undang-undang Hukum atau KUH Pidana.
"(Kedua pelaku) dijerat ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Andi mengungkap kedua pelaku berpotensi mendekam di penjara selama 7 tahun.
Diketahui, aksi bajing loncat atau pencurian muatan truk secara mendadak kerap terjadi di Jalan Cilegon-Anyer dan Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon menuju Pelabuhan Pelindo II. Pelaku biasanya membuntuti truk, memanjat bak, lalu mengambil barang tanpa diketahui sopir.
- 1
- 2