Pelaku Pembunuhan IRT di Cilegon Terancam Hukuman Mati

Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Cilegon telah menangkap dua orang pelaku pembunuhan IRT di Cilegon berinisial N dan SK.

Hairul Alwan
Selasa, 17 Juni 2025 | 07:12 WIB
Pelaku Pembunuhan IRT di Cilegon Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula saat memberikan keterangan soal kasus pembunuhan IRT di Cilegon. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Fakta di balik kematian ibu rumah tangga atau IRT di Cilegon berinisial SM (48) warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Selasa 10 Juni 2025 lalu terungkap sudah.

Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Cilegon telah menangkap dua orang pelaku pembunuhan IRT di Cilegon berinisial N dan SK.

Kedua pelaku pembunuhan itu kini dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan, pembunuhan berencana, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Peristiwa pembunuhan korban SM dilakukan di rumah pelaku N di Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Baca Juga:IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, kasus itu berawal dari masalah utang-piutang dan sakit hati hingga berujung pada pembunuhan terhadap korban.

Suami ibu rumah tangga (IRT) yang diduga jadi korban pembunuhan menujukan foto korban. [IST/Maulana BantenNews]
Suami ibu rumah tangga (IRT) yang diduga jadi korban pembunuhan menujukan foto korban. [IST/Maulana BantenNews]

Kata dia, pelaku N mengajak pelaku SK membantu mengeksekusi korban dengan mengikat kedua kaki, membekap mulut menggunakan lakban, dan menutup matanya menggunakan kerudung.

"Jadi korban ini meminjamkan uang senilai Rp10 juta kepada para pelaku, namun telah dikembalikan sebesar Rp3 juta," kata Hardi Meidikson dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 17 Juni 2025.

"Kemudian, pelaku N menghubungi korban untuk datang ke rumahnya mengambil uang arisan," ungkapnya kepada awak media.

Kata Hardi Meidikson, pelaku SK diminta menunggu di mushola rumah pelaku N, kemudian korban datang dan terjadi cekcok mulut.

Baca Juga:Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang

"Saat itu, pelaku N berteriak minta tolong kepada Gunawan untuk mengikat korban dengan alasan korban telah mengambil uang SPP anaknya," paparnya.

Kemudian, Gunawan mengikat korban menggunakan tali kur pramuka dan langsung pergi keluar. Dengan posisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku N justru menduduki tubuh korban hingga tak sadarkan diri.

"Lalu pelaku N memesan maxim dan meminta kepada sopir untuk mengantarkan ke IGD RSUD Cilegon dan kemudian ditinggalkan. Motif pelaku ini merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduh selingkuh dan menggelapkan uang," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Hardi mengungkapkan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 dan/atau Pasal 170 Ayat 3 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Untuk saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Cilegon dan masih dalam proses penyidikan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga atau IRT alias emak-emak berinisial SM, 48 tahun wara Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diduga menjadi korban pembunuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini