3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila, bocah 5 tahun di Cilegon, Banten dituntut hukuman mati.

Hairul Alwan
Selasa, 17 Juni 2025 | 09:37 WIB
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
Salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan bocah di Cilegon meninggalkan ruang sidang di PN Serang. [Audindra/bantennews]

SuaraBanten.id - Tiga terdakwa pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila, bocah 5 tahun di Cilegon, Banten dituntut hukuman mati. ketiga terdakwa itu yakni, Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi.

Hat tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon, Rima Eka Hardiyani pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin 16 Juni 2025.

JPU menilai ketiga terdakwa pembunuhan Aqila terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kumulatif.

"(Agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridho, Saenah, dan Emi dengan pidana mati," kata Rima di ruang sidang dikutip dari Bantennews (Jarigan SuaraBanten.id), Selasa 17 Juni 2025.

Baca Juga:Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik

Rima menyebutkan hal yang memberatkan tuntutan mereka, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Tindakan ketiga terdakwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilakukan secara sadis saat membunuh korban yang masih berusia 5 tahun.

Pembunuhan itu juga tentu menimbulkan luka mendalam bagi seluruh korban. Ia juga menyebut tak ada hal yang bisa meringankan perbuatan ketiga terdakwa. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Rima.

Setelah menyimak tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti menyebut para terdakwa diperkenankan membela diri saat agenda sidang pledoi yang akan digelar hari ini, Selasa 17 Juni 2025.

Untuk sidang vonis ketiga terdakwa pembunuhan Aqila itu rencananya akan digelar tiga hari setelahnya.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan IRT di Cilegon Terancam Hukuman Mati

Selain mereka ketiga terdakwa, ada dua terdakwa lainnya yakni Ujang Ildan dan Yayan Herianto yang baru akan menjalani sidang tuntutan hari ini .

Keduanya tidak dilakukan penahanan sementara karena dijerat Pasal 233, dan atau 221 ayat 1, dan atau 181 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun.

Sebelumnya, saat sidang dakwaan pada 19 Februari 2025 lalu, Rima mengatakan, Saenah sakit hati atas perbuatan ibu korban yaitu Amelia Pransica yang tidak pernah memberikan imbalan kepada terdakwa Ridho alias Rahmi yang merupakan kekasihnya. Padahal Ridho kerap membayar paylater belanjaan milik Amelia.

Sedangkan terdakwa Emi merupakan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Amelia tepatnya Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Banten. Ketiga terdakwa sama-sama memiliki dendam.

Pada 12 September 2024 kemudian merencanakan untuk melakukan penganiayaan kepada Amelia. Keesokan harinya terdakwa Emi bertanya kepada Ridho apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan atau tidak.

Pada 15 September 2024, rencana kemudian diubah dengan menarget anak Amelia berinisial APH. Alasan perubahan rencana itu karena Amelia sedang hamil besar dan sulit menyembunyikan mayatnya nanti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini