3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila, bocah 5 tahun di Cilegon, Banten dituntut hukuman mati.

Hairul Alwan
Selasa, 17 Juni 2025 | 09:37 WIB
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
Salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan bocah di Cilegon meninggalkan ruang sidang di PN Serang. [Audindra/bantennews]

Dua hari kemudian, mereka membawa APH ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus. Di sana, ketiga terdakwa menyiksa APH hingga meninggal dunia.

APH katanya sempat melakukan perlawanan meski tenaganya tidak lebih kuat.

"Sekira pukul 14.45 WIB, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya APH telah meninggal dunia," ujar Rima.

Jenazah korban kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur, lalu dimasukkan ke dalam boks kontainer. Jenazah awalnya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan.

Baca Juga:Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik

Keesokannya ketiga terdakwa menghubungi terdakwa Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan korban tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui.

Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan.

Akhirnya mereka sepakat untuk membuang jenazah di jurang atau kali. Yayan lalu menjemput Ujang.

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan tas ransel besar dan dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Penemuan mayat itu kemudian viral di media sosial setelah ada yang mengunggahnya di media sosial facebook.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan IRT di Cilegon Terancam Hukuman Mati

Diketahui, Aqila ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten pada Kamis 19 September 2024 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini