Ketiga tersangka melakukan pengancaman ke PT Chengda Engineering Co, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) agar diberikan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.
"Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kedua saudara MS selaku Ketua Kadin Cilegon dan ketiga saudara RZ, Ketua HNSI Kota Cilegon," kata Dian di hedapan awak media, Jumat 16 Mei 2025 malam.
Dian mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam upaya mendapatkan jatah proyek Rp5 T tanpa lelang dari proyek pembanguan anak perusahaan PT Chandra Asri Petrochemical itu.
"Saudara IA perannya menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. IA bersama MS memaksa minta proyek. Selanjutnya saudara RJ perannya mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda," Kata Dian menjelaskan peran Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian dan Ketua HNSI.
Baca Juga:'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
Dian juga mengungkap peran Ketua Kadin Cilegon yang disebut-sebut sempat menggerakan massa untuk melakukan aksi menuntut PT Chengda Enginering Co pada April 2025 lalu.
"Saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," kata Dian mengungkap peran Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim.