Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara

JPU Kejati Banten, Mulyana mengatakan, terdakwa pemalsuan surat mengaku-ngaku sebagai Paspampres kepada Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Hairul Alwan
Selasa, 20 Mei 2025 | 12:04 WIB
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
Paspampres gadungan berinisial LA (43) divonis 2,5 tahun penjara. [(ANTARA/Desi Purnama Sari]

Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, pasangan ini memperoleh 583.971 suara, mengungguli pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang meraih 185.352 suara.

Sebelumnya, dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang digelar pada Desember 2024, pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas juga unggul dengan perolehan 598.654 suara atau sekitar 66,35 persen, sementara pasangan Andika-Nanang mendapatkan 254.495 suara atau 28,62 persen .

Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggelar PSU di beberapa wilayah karena adanya gugatan terkait proses pemilihan.

Sebelumnya, dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang digelar pada Desember 2024, pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas juga unggul dengan perolehan 598.654 suara atau sekitar 66,35 persen, sementara pasangan Andika-Nanang mendapatkan 254.495 suara atau 28,62 persen.

Baca Juga:Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan

Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggelar PSU di beberapa wilayah karena adanya gugatan terkait proses pemilihan.

Setelah proses PSU selesai dan tidak ada gugatan lebih lanjut, KPU Kabupaten Serang menetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada 9 Mei 2025 .

Dalam pernyataannya, Ratu Zakiyah menyampaikan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Serang yang menginginkan kemajuan, kesejahteraan, dan kebahagiaan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini