Sementara pengakuan AH sudah sebanyak 13 unit mobil leasing yang sudah dijual olehnya ke Lampung.
"Kita dapat hadirkan ini baru 7 unit, yang lainnya masih dalam pencarian. Total 13 unit mobil hasil penggelapan yang dijual ke Lampung. Para pelaku ini mendapat keuntungan rata-rata Rp1 juta sampai Rp5 juta per unit yang dijualnya," ucap Dian membeberkan keuntungan para pelaku.
Saat ini, total 11 pelaku yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten.
Sementara pasal yang dikenakan berbeda-beda antara pelaku penggelapan dan penadah barang curian. "Ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga:Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
Profil Grib Jaya
Diketahui, Gerakan Rakyat Indonesia Baru atau disingkat GRIB Jaya adalah sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan Hercules Rosario Marshal.
Secara struktur, GRIB Jaya memiliki kepengurusan dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk cabang di berbagai kota dan kabupaten.
Ormas ini juga menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga pemerintahan dan swasta dalam program-program pemberdayaan masyarakat.
GRIB Jaya berpegang pada prinsip "Setia Kepada Negara, Loyal kepada Rakyat", dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, serta pelanggaran hukum.
Baca Juga:Wagub Banten Masukan 'Anak Nakal' ke Asrama Militer, Tiru Kebijakan Kang Dedi Mulyadi?
Dengan semangat persaudaraan dan keberanian, GRIB Jaya bertekad menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI.