Peserta yang lolos akan diangkat menjadi PPPK dengan kontrak kerja tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.
Seleksi PPPK terbuka bagi WNI yang memenuhi syarat, termasuk tenaga honorer, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif, biasanya mencakup seleksi administrasi, ujian berbasis komputer (CAT), serta penilaian kompetensi dan wawancara untuk beberapa formasi tertentu.
Pemerintah memberikan afirmasi bagi pelamar dari kelompok tertentu seperti penyandang disabilitas, guru honorer kategori II, dan pelamar usia tertentu, untuk mendorong pemerataan kesempatan kerja.
Salah satu kelebihan PPPK adalah adanya kesempatan bagi non-PNS berkompeten untuk bekerja di pemerintahan tanpa harus melalui jalur CPNS.
Baca Juga:Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
Meski tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan jaminan sosial sesuai ketentuan.
Skema ini dinilai efisien dalam memenuhi kebutuhan SDM birokrasi, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, yang sering kekurangan tenaga profesional.
Kontributor : Mira puspito