SuaraBanten.id - Sebuah video seorang pria yang mengaku harus mendekam di dalam penjara karena hanya menabrak seekor bebek viral di media sosial.
Video viral yang diunggah akun Instagram @faktaindo, terlihat seorang polisi menanyakan kasus yang menjerat pria tersebut sehingga harus dipenjara.
"Kasus apa le?," tanya polisi kepada pria dalam video viral tersebut.
"Biasa Pak nabrak bebek, nabrak bebek orangnya minta ganti rugi, cuma ya gimana saya enggak punya uang. Nabrak bebek geh minta ganti ruginya kambing, sayanya enggak mau," jawab pria tersebut.
Baca Juga:11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam
Mendengar jawaban pria tersebut, polisi pun kembali menanyakan apakah pria tersebut sedang dalam pengaruh alkohol saat berkendara sehingga menabrak bebek.
"Mabuk enggak kamu bawanya (motor)," tanya polisi dalam video.
"Enggak (mabuk), ngantuk doang. Kata orangnya kalau enggak saya tabrak bebeknya itu bertelur, nanti netas, bertelur lagi, netas anak banyak. Berhubung saya tabrak enggak bisa nelor lagi (bebeknya). Minta ganti rugi kambing," jawab pria tersebut.
Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan sosok polisi yang ada di video viral tersebut merupakan anggota Bidang TIK Polda Banten bernama Briptu Nurkholis.
Namun, Didik membantah bila pria yang ada di dalam penjara tersebut berstatus tahanan, melainkan seorang warga sipil yang diminta untuk membuat konten hiburan.
Baca Juga:11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
"Benar yang bersangkutan merupakan personel Polda Banten. Bukan tahanan itu, tapi temannya, sipil, orang luar. Jadi itu guyonan buat konten pribadi," kata Didik melalui sambungan telpon, Senin (17/2/2025).
Didik mengaku tidak mengetahui pasti keberadaan warga sipil di dalam penjara tersebut. Namun, diketahui lokasi pembuatan video berada di ruang tahanan Polsek Cikande.
"Enggak tau (lagi apa), lagi maen aja karena kan itu temannya (perekam)," ujarnya.
Disampaikan Didik, saat ini personel Polda Banten itu pun harus menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Banten lantaran sudah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan di patsus di Bidpropam Polda Banten dalam rangka pemeriksaan," tandas Didik.
Kontributor : Yandi Sofyan